IndonesianForecast, JAKARTA — Kementerian Kehutanan akan mencabut 20 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mencakup area seluas 750.000 hektare termasuk di area terdampak banjir Sumatra.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pemerintah mengambil langkah cepat dalam menindaklanjuti gelondongan kayu yang muncul pada bencana banjir dan longsor di Sumatera Barat dan Sumatra Utara.
“Saya akan kejar siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami berkomitmen untuk melakukan investigasi secara tuntas material kayu yang terbawa arus banjir. Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolri. Saya akan kejar siapapun yang melakukan pelanggaran dan melakukan investigasi. Saya akan buktikan dan tindak tegas,” ujarnya dalam keterangan, Jumat (5/12/2025).
Pihaknya tidak akan mentolerir praktik perusakan hutan yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat. Temuan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir ini ditelusuri secara ilmiah dan selanjutnya ditindak lanjuti dengan penegakan hukum untuk memastikan sumber dan potensi pelanggaran di baliknya.
“Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang merusak hutan Indonesia,” kata Raja Juli.
Menurutnya, penegakan hukum kehutanan dijalankan progresif sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto salah satunya terkait pencabutan 18 PBPH pada Februari lalu. Kini Kementerian Kehutanan akan kembali mencabut izin 20 PBPH berkinerja buruk di seluruh Indonesia termasuk pada 3 provinsi yang terdampak banjir dan longsor.
Dia menegaskan komitmen Presiden Prabowo dalam menjaga hutan tidak diragukan. Hal ini terbukti dengan dibentuknya Satgas PKH, pemulihan 12 juta hektare lahan kritis, hingga menghibahkan areal konsensi hutan tanaman industri (HTI) di Aceh untuk konservasi Gajah Sumatra.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, sebelumnya kami sudah melakukan pencabutan 18 PBPH seluas 526.144 hektare pada 3 Februari 2025. Kementerian Kehutanan, atas persetujuan Bapak Presiden, akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH berkinerja buruk seluas kurang lebih 750.000 hektare di seluruh Indonesia, termasuk pada tiga provinsi terdampak banjir,” ucapnya.
Pihaknya terus melakukan investigasi dan evaluasi terkait kejadian ini. Pihaknya akan melakukan moratorium baru PBPH hutan alam dan hutan tanaman. Adapun saat ini terdapat 12 perusahaan di Sumatra Utara yang terindikasi melanggar ketentuan hingga menjadi salah satu penyebab banjir di Sumatra. Kemenhut disebut tengah menginvestigasi hal itu.
“Gakkum Kehutanan sedang melakukan inventarisasi subjek hukum yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Gakkum Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumatra Utara,” tuturnya.
Namun demikian, pihaknya belum merinci 12 perusahaan yang terindikasi penyebab banjir bandang di 3 provinsi Sumatra.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menuturkan pihaknya menarik kembali semua persetujuan lingkungan dari dokumen lingkungan 8 perusahaan yang sudah operasi yang ada di daerah-daerah bencana. Jumlah ini akan terus berkembang sesuai proses investigasi pasca bencana banjir bandang Sumatra.
Adapun 8 perusahaan itu mencakup perusahaan yang bergerak pada PBPH, pertambangan, PLTA, perkebunan, bahkan tidak menutup kemungkinan kegiatan seperti aktivitas pembangunan di Puncak.
“Yang direview perusahaan-perusahaan sudah beroperasi semuanya. Kami terus menelusuri penyebab banjir bandang yang melanda wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat,” ujarnya.
Berdasarkan kajian awal menggunakan citra satelit di wilayah Aceh, ditemukan indikasi bahwa sejumlah area di bagian hulu telah berubah menjadi lahan kering akibat aktivitas pemanfaatan lahan.
“Kondisi bentang alam di wilayah Batang Toru turut menjadi sorotan. Meskipun curah hujan di Aceh lebih tinggi, karakteristik landscape Batang Toru yang cekung membuat aliran air langsung terakumulasi dan memperparah dampak banjir bandang,” ucapnya.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menambahkan pemerintah menelusuri dugaan pelanggaran lingkungan oleh delapan perusahaan di Sumatra Utara menyusul bencana banjir dan longsor yang melanda kawasan tersebut.
Adapun terdapat 8 perusahaan yang beroperasi di kawasan Batang Toru dan yang akan dikaji menyeluruh oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Pemerintah akan menganalisis perusahaan-perusahaan itu dari berbagai aspek mulai dari kondisi alam, ketentuan lahan, vegetasi, hingga kepatuhan terhadap perizinan dan ketentuan lingkungan hidup.
Diaz menegaskan aparat penegakan hukum (Gakkum) akan menindaklanjuti bila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan dan peraturan lingkungan hidup.
“Perusahaan-perusahaan dimaksud akan dipanggil untuk pemeriksaan perizinan dan kepatuhan lingkungan dalam waktu dekat. Penelusuran serupa juga dilakukan di wilayah terdampak lain, termasuk di Sumatera Barat. Kami akan undang untuk lihat apakah perizinan sudah lengkap atau belum, minggu depan,” katanya.
Adapun perusahaan tersebut diantaranya, PT Agincourt Resources yang merupakan tambang emas martabe, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) merupakan PLTA Batang Toru, PT Pahae Julu Micro-Hydro Power yang merupakan PLTMH Pahae Julu, PT SOL Geothermal Indonesia proyek geothermal Taput, PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) yang merupakan Unit PKR di Tapanuli Selatan, PT Sago Nauli Plantation memiliki perkebunan sawit di Tapanuli Tengah, dan PTPN III Batang Toru Estate mengoperasikan perkebunan sawit di Tapanuli Selatan






