IndonesianForecast, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang memproses permohonan izin dari dua calon lembaga bursa aset kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan saat ini juga ada dua lembaga calon lembaga kliring dan dua calon lembaga tempat penyimpanan aset keuangan digital yang turut mengajukan permohonan perizinan ke OJK.
“Saat ini masing-masing sedang menjalani tahapan perizinan yang kami lakukan secara bertahap yang meliputi pemeriksaan atas pemenuhan setiap dokumen dan juga pemeriksaan pemenuhan atas seluruh persyaratan yang dikenakan kepada pemenuhan perizinan,” ujarnya dalam keterangan, Jumat (12/12/2025).
Sebagai informasi, saat ini sudah ada 1.347 aset kripto yang diperdagangkan per November 2025. OJK sendiri sudah menyetujui perizinan 29 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring), 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD).
Otoritas juga telah memberikan persetujuan enam lembaga penunjang yang terdiri dari empat Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan dua Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK). Guna memastikan ekosistem perdagangan aset kripto tetap sehat, Hasan memastikan para komisaris hingga direksi calon lembaga bursa melalui evaluasi Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK).
“Proses ini tentu akan kami lakukan secara teliti, hati-hati dan terukur, agar pada saatnya lembaga yang memiliki peran penting dalam ekosistem aset keuangan digital aset kripto nasional ini, jika nanti telah memperoleh izin, akan memiliki tata kelola kuat dan manajemen risiko yang memadai,” tuturnya.
OJK berkomitmen untuk memastikan pertumbuhan aset kripto di Indonesia berjalan di atas landasan yang kokoh. Prioritas utama pengawasan saat ini juga difokuskan pada penguatan infrastruktur dasar sektor ini.
“Kami juga akan tetap memastikan bahwa seluruh aspek kelembagaan kesiapan sistem dan juga kesiapan dalam melakukan pengawasan dapat berjalan secara handal demi mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem aset kripto Indonesia secara berkelanjutan,” kata Hasan.
Adapun nilai transaksi aset kripto mencapai Rp37,20 triliun pada November 2025. Jumlah nilai transaksi itu mengalami penurunan 24,53% dibandingkan Oktober 2025 yang tercatat Rp49,29 triliun.
“Adapun total transaksi aset kripto sepanjang tahun 2025 (ytd) tercatat Rp446,77 triliun. Ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar tetap terjaga baik,” tuturnya.
Dari segi jumlah konsumen, perdagangan aset kripto berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 19,08 juta konsumen pada posisi Oktober 2025. Angka ini naik 2,50% dibandingkan posisi September 2025 yang tercatat sebanyak 18,61 juta konsumen.






