IndonesianForecast, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan beleid baru penjatahan efek dalam penawaran umum melalui SEOJK No. 25/SEOJK.04/2025 yang mulai berlaku pada 17 November 2025.
Regulasi ini menyempurnakan ketentuan sebelumnya dan membawa sejumlah perubahan penting demi meningkatkan porsi ritel serta pemerataan alokasi penawaran umum atau initial public offering (IPO) untuk ritel.
Regulasi baru tersebut memiliki beberapa perubahan penting dibandingkan regulasi sebelumnya, yakni SEOJK No. 15/SEOJK.04/2020. Perubahan utama adalah kenaikan porsi penjatahan terpusat untuk investor ritel, yang kini mencapai setengah dari total alokasi terpusat. Sebelumnya, porsi ritel hanya sepertiga sehingga ruang bagi investor individu relatif lebih sempit.
OJK juga menetapkan aturan jumlah maksimum pemesanan efek, di mana pemesanan setiap calon investor secara kumulatif hanya diberikan maksimum 10% dari nilai keseluruhan efek yang ditawarkan. Jika tingkat pemesanan melebihi batas tersebut, maka pemesanan tidak akan diproses dan dikembalikan kepada calon investor untuk dilakukan penyesuaian kembali. Regulasi sebelumya tidak mengatur mengenai batas pemesanan maksimum.
OJK juga mengubah struktur golongan penawaran umum, dari sebelumnya 4 golongan menjadi 5 golongan. Perubahan utama terdapat pada golongan penawaran umum dengan nilai efek sampai dengan Rp250 miliar yang sebelumnya merupakan golongan 1 dengan minimum alokasi efek yang ditawarkan sebesar lebih dari 15% atau Rp20 miliar dimana sekarang dipecah menjadi 2 golongan dengan minimum alokasi efek untuk golongan terkecil adalah sebesar 20% atau Rp10 miliar.
Pemecahan golongan ini dilakukan untuk mengakomodasi penawaran umum dengan nilai efek yang lebih kecil, agar memiliki jumlah alokasi efek yang lebih besar. OJK juga mengatur jumlah minimum alokasi efek ketika terjadi kelebihan pemesanan (oversubscribed). Perubahan utama terdapat pada golongan 1 di regulasi baru, di mana alokasi minimum perlu disesuaikan ke kisaran 22,5% hingga 30% berdasarkan tingkat kelebihan pemesanan. Sebelumnya, alokasi minimum untuk golongan 1 perlu disesuaikan ke kisaran 17,5% hingga 25% berdasarkan tingkat kelebihan pemesanan.
Secara umum, perubahan dari peraturan di atas baik dari pengaturan pemesanan maksimum, penambahan golongan dan minimum alokasi, hingga jumlah penyesuaian alokasi ketik oversubscribed ditujukan untuk meningkatkan alokasi investor ritel serta pemerataan penjatahan pada penawaran umum.






