IndonesianForecast, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berkomitmen untuk membenahi pasar modal Indonesia.
Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan terkait dengan pengungkapan (disclosure) pemegang saham 1% dan granularisasi data investor sudah dalam tahap final saat ini.
“Kami update sedikit terkait proposal yang sudah kami sampaikan kepada global indeks provider antara lain MSCI dan FTSE, pertama, terkait dengan pengungkapan atau disclosure pemegang saham 1 persen, dan granularisasi data itu sudah pada tahap final,” ujarnya, Jumat (20/2/2025).
Untuk peraturan pencatatan terkait dengan ketentuan minimum free float sebesar 15% sudah selesai proses rule making rule-nya per 19 Februari 2026. Saat ini sudah memasuki tahap berikutnya di internal bursa yang kemudian nanti draft final akan diajukan ke OJK.
“Seluruhnya itu masih on schedule seperti yang kami sampaikan sebelumnya,” katanya.
Kemudian dengan shareholders concentration list, pihaknya akan memastikan prosesnya dilakukan secara proper dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Oleh karena itu, saat ini kami sedang dalam tahap final untuk penyusunan metodologi dan SOP. Nantinya list ini akan disusun oleh komite yang terdiri dari lintas divisi dan lintas SRO,” ucapnya.
Usai pertemuan terakhir dengan MSCI pada 11 Februari 2026 lalu, sesuai norma yang disepakati, Jeffrey menjelaskan bahwa seluruh detail dan kesimpulan hasil pertemuan dengan MSCI bersifat rahasia.
Pihaknya hanya menyampaikan informasi yang bersifat umum tanpa memaparkan rincian pembahasan maupun kesimpulan hasil pertemuan dengan MSCI yang mana pertemuan dengan MSCI berlangsung secara konstruktif.
Dalam pertemuan tersebut, BEI kembali memaparkan tiga rencana aksi yang telah disampaikan sebelumnya kepada MSCI, yaitu pertama berkaitan dengan peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%.
Penyediaan data investor yang lebih granular, serta ketiga, progres implementasi Peraturan I-A tentang pencatatan saham, yang mensyaratkan peningkatan free float dari 7,5% menjadi 15%
“Sebagai komitmen untuk meningkatkan transparansi dan integritas pasar, kami juga mengacu pada best practice bursa global. Salah satunya melalui penerbitan shareholders concentration list atau daftar saham yang terindikasi memiliki pemegang saham terkonsentrasi,“ tuturnya.
Di sisi lain, terkait notasi khusus akan diberlakukan setelah Peraturan Bursa Nomor I-A yang baru telah direvisi. BEI dengan dukungan OJK tengah melakukan penyesuaian Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Implementasi penyesuaian peraturan ini rencananya akan dilakukan pada Maret 2026 yang akan datang.
Adapun salah satu penyesuaian peraturan yang akan dilakukan oleh BEI meliputi pendalaman pasar (market deepening), dengan penyusunan kebijakan baru yang menaikkan batas minimum free float perusahaan tercatat menjadi 15%.
BEI akan melakukan evaluasi terhadap sistem perdagangan saham dengan skema Full Call Auction (FCA) pada kuartal II-2026 sebagai bagian dari agenda reformasi pasar modal Indonesia. FCA merupakan suatu mekanisme perdagangan saham yang order beli dan jual akan dikumpulkan selama periode tertentu, kemudian dieksekusi secara bersamaan pada satu harga yang ditentukan. Adapun, harga didasarkan pada titik keseimbangan antara permintaan dan penawaran.
“Sesuai seluruh kebijakan, kami melakukan review secara periodik, FCA juga termasuk yang kami review. Kami melihat ada ruang untuk penyempurnaan atau perbaikan,” ujarnya.
Jeffrey menjelaskan peningkatan transparansi data termasuk granularitas kepemilikan saham dan penyesuaian aturan free float menjadi 15% berpotensi mengubah kebutuhan terhadap sebagian kriteria yang selama ini digunakan sebagai dasar penempatan emiten di papan pemantauan khusus. Dengan demikian, agenda reformasi pasar modal tersebut juga mendorong perlunya dilakukan penyesuaian terhadap sistem perdagangan saham dengan skema FCA.
“Dengan transparansi yang lebih tinggi, tentu dampaknya signifikan. Perlu dilihat lagi apakah sebagian atau seluruh kriteria papan pemantauan khusus itu masih diperlukan,” katanya.
Terkait kemungkinan perubahan mekanisme perdagangan bagi saham yang masuk kategori FCA, Jeffrey menyatakan terbukanya opsi pergeseran dari sistem auctionkembali ke continuous trading.
“Jadi auction? Jadi continuous lagi? Sangat mungkin. Tapi poinnya, FCA akan di review. Prosesnya sedang berjalan,” ucapnya.
Jeffrey melanjutkan, bahwa arah penyesuaian sistem perdagangan saham dengan skema FCA lebih condong pada penyederhanaan, bukan penambahan.
“Most likely pengurangan, tidak akan ada penambahan,” tuturnya.
Adapun mekanisme detail termasuk terkait format auction tetap dipertahankan atau diganti, masih dalam tahap pembahasan di internal BEI.
“Itu nanti kita review, dan akan kami sampaikan selanjutnya,” katanya.
Jeffrey menargetkan proses review sistem perdagangan saham dengan skema FCA akan dilakukan pada kuartal II-2026. Untuk saat ini, pihaknya masih berfokus terhadap pengembangan pasar modal dalam rangka menindaklanjuti concern penyedia indeks global seperti FTSE Russell dan MSCI.
“Saat ini kami masih fokus pada pengembangan yang terkait FTSE dan MSCI. Review FCA mungkin secepat-cepatnya dilakukan pada kuartal II,” ucap Jeffrey.
BEI dengan dukungan OJK akan terus bekerja menyelesaikan seluruh rangkaian reformasi, termasuk pembenahan efektivitas perdagangan, peningkatan kualitas likuiditas, serta perlindungan investor.
Dia menambahkan langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan BEI dalam memperkuat tata kelola dan kredibilitas pasar modal Indonesia.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menuturkan pihaknya menyiapkan rencana untuk memberikan notasi khusus bagi perusahaan tercatat (emiten) yang belum dapat memenuhi ketentuan minimum saham free float 15%. Pemberian notasi khusus hanya sebagai penanda bukan berarti emiten akan dipindahkan ke papan tersendiri sehingga memudahkan investor dalam memilih saham yang tujuannya sebagai perlindungan investor.
“Ini memberikan kemudahan bagi investor untuk melakukan pemilihan terhadap saham-saham yang mereka investasikan,” tuturnya.
Nantinya investor akan mendapatkan informasi saham-saham mana yang sudah dan belum memenuhi ketentuan minimum free float 15%. Free float adalah saham yang siap ditransaksikan oleh publik atau pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama.
Namun demikian, notasi khusus akan mulai dijalankan, yang mana upaya menaikkan free float menjadi 15% tengah dalam tahap diskusi internal BEI dan akan diajukan kepada OJK setelahnya.
“Jadi ini juga sesuatu yang baru, rasanya ini juga bermanfaat untuk investor-investor terutama ritel di Indonesia,” ujar Kiki.






