IndonesianForecast, JAKARTA — Kementerian Kehutanan menghentikan sementara seluruh kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di tiga provinsi terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Laksmi Wijayanti mengatakan hal ini menyesuaikan seluruh kegiatan operasional yang berpengaruh kerawanan bencana dengan langkah-langkah mitigasi serius.
Pelaku usaha diminta mengevaluasi rencana kerja tahunan (RKT) memprioritaskan keselamatan lingkungan, memastikan infrastruktur pengendalian air berfungsi optimal, dan memastikan tidak ada sisa tebangan yang dapat menjadi bendung alam pemicu banjir bandang.
Patroli rutin di area rawan longsor dan penghentian penebangan di wilayah terdampak juga menjadi kewajiban. Fokus utama pemerintah kini penanganan material kayu hanyut yang dapat dimanfaatkan untuk percepatan pemulihan daerah terdampak.
Kemenhut sudah memberikan izin penggunaan kayu hanyut akibat banjir untuk kegiatan pemulihan dengan beberapa syarat dan mekanisme yang harus dipenuhi.
“Fokus prioritas adalah pada penanganan kayu hanyut guna mendukung proses pemulihan pasca bencana,” ujarnya dalam keterangan, Selasa (9/12/2025).
Untuk mencegah praktik penebangan ilegal dan pencucian kayu, Kemenhut mengambil langkah tegas. Untuk sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat dihentikan sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut.
Pihaknya menginstruksikan pemegang izin kehutanan untuk tidak melakukan mobilisasi kayu apa pun. Seluruh kayu di tempat penimbunan kayu (TPK) harus diamankan dan dilaporkan secara berkala kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari. Kebijakan ini disebut sebagai langkah penting untuk menjaga integritas sektor kehutanan sekaligus memulihkan kepercayaan publik.
“Keselamatan lingkungan harus ditempatkan di atas target produksi,” kata Laksmi.
Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Ditjen PHL Kemenhut Ade Mukadi menuturkan terkait temuan sejumlah kayu di wilayah Lampung tersebut bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatra. Polda Lampung dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Lampung Kementerian Kehutanan sudah mengecek keberadaan kayu terdampar dari kapal di pantai Pesisir Barat, Provinsi Lampung.
Kayu berasal dari kecelakan kapal tagboot kayu dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Minas Pagai Lumber di Mentawai (Izin oleh Menteri Kehutanan atas areal hutan produksi melalui izin SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995 dan telah dilakukan perpanjangan di tahun 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013).
“Mesin tagboot mati dan terkena badai sejak 6 november 2025 sehingga ada banyak kayu yang jatuh dari tagboot tersebut. Barcode di kayu adalah penanda SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) yang dicek keabsahan/asal usul sumber kayu (traceability system) untuk mencegah illegal logging,” tuturnya.






