Home / Go Green / KLH Tetapkan Standar Pengelolaan Sampah Kawasan, Ini Aturannya

KLH Tetapkan Standar Pengelolaan Sampah Kawasan, Ini Aturannya

IndonesianForecast, JAKARTA — Pemerintah berkomitmen mempercepat transformasi pengelolaan sampah nasional melalui implementasi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2648 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Sampah di Kawasan Pemukiman, Kawasan Industri, Kawasan Komersial dan Kawasan Khusus (Kepmen 2648/2025).

Pelaksana tugas Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Hanifah Dwi Nirmala mengatakan beleid anyar ini menempatkan pengelolaan sampah berbasis kawasan sebagai kerangka utama untuk menekan timbulan sampah, memperkuat disiplin penghasil sampah, dan mendorong ekonomi sirkular yang inklusif serta bernilai tambah bagi masyarakat.

Kepmen 2648/2025 menjadi landasan teknis untuk menyusun Rencana Pengelolaan Sampah Kawasan (RPSK) menunjuk Penanggung Jawab Kawasan (PJ Kawasan) yang akuntabel, serta menerapkan standar pemilahan dan pewadahan dari sumber.

KLH menegaskan keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kolaborasi lintas sektor yakni pemerintah daerah, pelaku usaha, pengelola kawasan, komunitas, dan masyarakat harus menjalankan peran masing-masing secara konsisten. Menurutnya, Kepmen 2648/2025 harus diimplementasikan oleh seluruh pihak tanpa terkecuali.

“Bukan hanya pemerintah. Kawasan industri, kawasan komersial, perumahan, pengelola apartemen, hingga kawasan khusus semuanya harus menunjukkan komitmen yang sama. Tanpa kebersamaan, standar teknis terbaik sekalipun tidak akan berjalan,” ujarnya dalam keterangan, Jumat (5/12/2025).

Indonesia menghadapi tantangan besar dalam penanganan sampah. Data internal KLH 2025 menunjukkan timbulan sampah nasional mencapai sekitar 71 juta ton per tahun, dan lebih dari 34 persen di antaranya masih belum terkelola dengan baik. Kondisi ini berimplikasi langsung pada kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat terutama di wilayah padat hunian.

“Kita tak bisa lagi menunda. Data menunjukkan bahwa persoalan sampah semakin mendesak dan membutuhkan standar teknis yang lebih tegas, terukur, dan dapat diterapkan di seluruh kawasan,” kata Hanifah.

Aturan teknis Kepmen 2648/2025 juga menekankan tanggung jawab konsumen dan kewajiban pemilahan sejak sumber sebagai langkah awal rantai nilai ekonomi sirkular. Dengan pemilahan yang disiplin, sampah organik dapat diolah menjadi kompos, plastik terpilah dapat masuk ke rantai daur ulang, dan fasilitas seperti Material Recovery Facility (MRF) dapat menjadi pusat penciptaan lapangan kerja serta usaha bernilai tambah.

KLH juga menekankan penguatan tata kelola melalui mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga yang diatur dalam perjanjian kerja sama (PKS) yang memuat ruang lingkup, hak, kewajiban, dan sanksi serta pelaporan berkala melalui sistem informasi seperti Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) untuk memastikan transparansi dan evaluasi kinerja. Penghapusan bertahap produk sekali pakai tertentu dan kebijakan pengadaan ramah lingkungan menjadi bagian dari strategi pengurangan sampah dari sumber yang diamanatkan dalam petunjuk teknis.

Implementasi Kepmen 2648/2025 dirancang berjenjang dimana langkah cepat untuk memperbaiki
praktik pemilahan dan pengumpulan. Kemudian langkah menengah untuk membangun infrastruktur
pengolahan kawasan seperti MRF dan fasilitas kompos. Selanjutnya, langkah jangka panjang untuk
mengintegrasikan ekonomi sirkular ke dalam perencanaan tata ruang dan kebijakan
industri.

KLH akan mendukung pemerintah daerah dan pelaku usaha melalui panduan teknis, peningkatan kapasitas pengelola kawasan, serta insentif kebijakan yang mendorong investasi pengolahan sampah bernilai ekonomi.

“Kami akan ajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan aturan ini sebagai komitmen bersama, disiplin penghasil sampah, kepatuhan pengelola kawasan, dan kolaborasi sektor publik-swasta-masyarakat adalah kunci agar sampah berubah dari beban menjadi sumber nilai,” ucap Hanifah.

Direktur Pengurangan Sampah dan Ekonomi Sirkular KLH Agus Rusli menuturkan pemerintah akan memantau implementasi melalui indikator kinerja yang terukur dan membuka akses data pelaporan untuk publik demi akuntabilitas.

“Ekonomi sirkular bukan sekadar jargon, ini strategi nasional untuk mengubah sampah menjadi nilai ekonomi dan lapangan kerja—dengan KLH/BPLH sebagai fasilitator, kita menuntut disiplin, kolaborasi, dan akuntabilitas di setiap kawasan,” tuturnya.

KLH menyiapkan paket dukungan teknis dan komunikasi publik yang menekankan pemilahan dari sumber, RPSK, penunjukan PJ kawasan, PKS pihak ketiga, dan pelaporan melalui SIPSN. Langkah ini diharapkan mempercepat adopsi praktik ekonomi sirkular di tingkat lokal dan nasional, sekaligus
memperkuat posisi KLH sebagai motor kebijakan pengelolaan sampah dan ekonomi sirkular di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *