Home / Uncategorized / OJK & BEI Targetkan 49 Emiten Naikkan Batas Free Float 15%

OJK & BEI Targetkan 49 Emiten Naikkan Batas Free Float 15%

Forex Trade Graph Chart Concept

IndonesianForecast, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan sebanyak 49 emiten dapat meningkatkan batas free float (saham yang dimiliki oleh publik) menjadi 15% dari sebelumnya 7,5%.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan terdapat 267 emiten yang belum dapat memenuhi batas free float sebesar 15% dengan sebanyak 49 emiten di antaranya merupakan emiten berkapitalisasi pasar besar (big caps).

“Kalau kita zooming lagi nih, dari 267 itu ada 49 di dalamnya yang sudah memberikan kontribusi 90% dari total market cap. Jadi, kita coba sasar dulu nih yang 49 ini walaupun seluruhnya 267 harus memenuhi gitu kan ya,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).

Adapun sebanyak 49 emiten dengan kapitalisasi pasar besar tersebut berasal dari berbagai sektor, yang mana 49 emiten ini akan didorong sebagai proyek percontohan (pilot project) ke depan.

“Kami di Bursa dan OJK tadi Pak Hasan (Fawzi) juga menyampaikan men-supportrencana-rencana mereka, dan kita akan upayakan yang terbaik termasuk mappingtindakan korporasi apa yang mereka dapat lakukan,” ujar Nyoman.

Apabila ketentuan free float sebesar 15% resmi diberlakukan, terdapat potensi emiten-emiten yang tidak segera memenuhi akan dijatuhi sanksi delisting atau penghapusan pencatatan saham. Ketentuan free float ini telah dimasukkan dalam draft perubahan peraturan Bursa, yang juga mengatur sanksi dari denda, suspensi, hingga delisting.

Untuk periode suspensi, BEI menetapkan batas waktu selama 24 bulan bagi emiten untuk dapat melakukan penyesuaian. Apabila ditemui tidak ada perbaikan, BEI akan melakukan delisting dan mewajibkan emiten terkait melakukan buyback saham.

“Kita kasih waktu 24 bulan. Kalau memang tidak juga melakukan hal-hal yang mesti direspon, kan udah cukup tuh periodenya, dikenain sanksi dan lain-lain. Terus di suspensi. Nah pada saat itulah kita meminta mereka melakukan delisting dengan tetap menjaga proteksi kepada investor. Apa? buyback gitu,” kata Nyoman.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) sekaligus Wakil Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Armand Wahyudi Hartono menilai rencana peningkatan batas free float yang sedang diproses oleh OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) yang semestinya dilakukan secara bertahap.

“Secara kesiapan, biasanya kalau ketika meningkatkan free float ini, masukan kami sebaiknya dilakukan step by step (setahap demi setahap),” ucapnya.

Pendekatan secara bertahap akan lebih masuk akal, supaya perusahaan tercatat (emiten) dapat menyesuaikan strategi dengan kondisi pasar yang akan berubah nantinya.

“Jadi, itu lebih umumlah dipasarkan, coba jualan, coba dulu segini. Nanti lihat, laku atau enggak. Oh, ternyata ada strategi khusus, itu memang harus dilakukan sesuai dengan permintaan pasar,” tuturnya.

DIa menekankan pentingnya kolaborasi antara perusahaan tercatat dan OJK dan SRO dalam proses penyesuaian batas free float saham yang akan ditetapkan. Namun demikian, proses tersebut membutuhkan waktu, apalagi, memasuki tahun 2026, yang mana jumlah perusahaan tercatat mencapai 956 perusahaan.

“Ya, kalau kami sih, saya rasa ya kalau bersama ini harus bekerja sama tentu dengan Bursa gitu. Kalau misalnya naik dulu, sedikit-sedikit sih enggak apa-apa. Nanti kita menunggu peraturan saja,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *