Home / Go Green / Pemerintah Bakal Pidanakan Perusahaan Rusak DAS dan Sebabkan Banjir Bandang

Pemerintah Bakal Pidanakan Perusahaan Rusak DAS dan Sebabkan Banjir Bandang

IndonesianForecast, JAKARTA — Pemerintah akan menindak perusahaan yang aktivitas usahanya berdampak besar lingkungan. Hal ini dilakukan banyak kayu yang terbawa dalam bencana banjir bandang yang melanda 3 provinsi di Pulau Sumatra.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara rinci material kayu yang memenuhi aliran sungai. Pihaknya akan memberikan tindakan hukum termasuk pidana jika ditemukan pihak yang sengaja membuang atau membiarkan material kayu memasuki aliran sungai sehingga menambah risiko banjir.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menambah satu perusahaan ke daftar penghentian sementara kegiatan usaha hingga audit lingkungan selesai. Hingga saat ini terdapat total empat perusahaan saat ini dihentikan sementara operasionalnya.

Adapun perusahaan yang dihentikan tersebut yakni PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batang Toru. Berdasarkan temuan lapangan, pemerintah memutuskan menghentikan sementara operasional ketiga perusahaan tersebut dan mewajibkan audit lingkungan sebagai langkah pengendalian tekanan ekologis di hulu DAS yang memiliki fungsi vital bagi masyarakat.

“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan,” ujarnya dalam keterangan dikutip Minggu (7/12/2025).

Penghentian sementara ini merupakan langkah pencegahan untuk memastikan aktivitas usaha tidak memperburuk kondisi hidrologi dan keselamatan masyarakat di kawasan hulu DAS. Proses audit lingkungan, pemeriksaan kepatuhan izin, dan evaluasi pemanfaatan ruang akan dilaksanakan secara ketat, transparan, dan melibatkan pakar independen.

“Penanganan bencana ini harus dimulai dari fakta di lapangan dan kajian lingkungan yang akurat, bila ada yang sengaja merusak fungsi hulu DAS, hukum akan menindak tegas demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ucapnya.

KLH menegaskan seluruh tindakan administratif dan hukum akan didasarkan pada hasil kajian teknis dan bukti lapangan. Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BNPB, instansi terkait, dan masyarakat setempat untuk memastikan bantuan darurat, rehabilitasi, dan langkah mitigasi berjalan terpadu

“Kami akan memprioritaskan pemulihan akses dasar bagi warga terdampak, mitigasi risiko jangka pendek seperti pembersihan aliran sungai dari material yang menghambat, serta perencanaan pemulihan jangka menengah yang mempertimbangkan restorasi fungsi ekosistem hulu DAS,” kata Hanif.

Penghentian sementara kegiatan usaha tersebut merupakan bagian dari kewenangan pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pembangunan dan pemanfaatan ruang tidak memperburuk risiko hidrologi maupun keselamatan masyarakat.

Adapun proses audit lingkungan, pemeriksaan ketentuan izin, dan evaluasi pemanfaatan ruang akan dilakukan dengan ketat, transparan, serta melibatkan pakar independen. Penegakan hukum akan diterapkan apabila ditemukan pelanggaran yang berkontribusi pada meningkatnya kerentanan lingkungan di kawasan terdampak.

“Kami akan membuka akses informasi hasil audit lingkungan dan temuan verifikasi lapangan kepada publik setelah proses verifikasi selesai, serta akan mengumumkan langkah-langkah penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran yang berkontribusi pada meningkatnya kerentanan lingkungan. Upaya ini dalam menjaga keseimbangan antara kegiatan pembangunan dan
keselamatan lingkungan serta masyarakat,” tuturnya.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan menambahkan terdapat pembukaan lahan masif yang memperbesar tekanan pada DAS.

“Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Kami akan terus memperluas pengawasan ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatera Utara,” ujarnya.

Dia mencontohkan bberapa aktivitas skala besar terbukti memberikan tekanan tambahan bagi DAS Batang Toru terutama dalam situasi curah hujan ekstrem. Intensitas hujan harian yang mencapai 310,8 milimeter memicu banjir dan longsor di puluhan titik sepanjang DAS di Aceh Sumatra Utara dan Sumatra Barat.

“Dari peninjauan udara, kami mengidentifikasi sedikitnya tiga sumber utama yang memperparah banjiri kegiatan hutan tanaman industri, pembangunan listrik tenaga air yang masif, dan aktivitas penambangan emas di DAS Batang Toru. Semua ini memberi kontribusi signifikan terhadap tekanan lingkungan,” katanya.

Dalam identifikasi awal dilakukan melalui kombinasi pantauan udara dan groundcheck langsung di titik-titik yang diduga menambah beban limpasan air. Penjelasan ini disampaikan untuk menggambarkan kondisi faktual di hulu DAS yang kini berada dalam tekanan tinggi akibat beragam aktivitas pemanfaatan ruang.

Selain itu, kawasan hulu juga didominasi oleh hamparan luas lahan pertanian baik lahan kering maupun lahan basah, yang turut mempengaruhi kemampuan tanah menyerap air hujan. KLH kini melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh temuan dapat diikuti dengan tindakan korektif yang presisi.

Menurutnya, pemulihan lingkungan tidak dapat dilakukan secara parsial tetapi harus memandang keseluruhan ekosistem sebagai satu kesatuan. Dia menekankan pola curah hujan ekstrem yang terjadi belakangan ini harus menjadi acuan baru dalam perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang.

“Semua temuan ini harus dinilai dalam satuan lanskap yang utuh, dan dengan intensitas hujan yang kini melampaui 250 milimeter (mm) bahkan 300 mm, KLH/BPLH akan mereview kembali seluruh persetujuan lingkungan yang berlaku di DAS Batang Toru,” ucapnya.

Pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan ruang di kawasan rawan banjir dan longsor termasuk dua perusahaan yang disidak di Batang Toru. Setiap kegiatan di lereng curam, hulu DAS, dan alur sungai kini diverifikasi ulang terhadap izin lingkungan dan kesesuaian tata ruang. Penegakan hukum akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi menambah risiko bencana.

“Kami masih akan melakukan verifikasi lapangan secara langsung terhadap perusahaan lainnya yang terindikasi memberi kontribusi signifikan pada tekanan lingkungan sehingga memperparah bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana,” terangnya.

KLH memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk seluruh kegiatan di lereng curam, hulu DAS, dan alur sungai. Penegakan hukum akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran yang menambah risiko bencana.

“Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah,” ujar Rizal.

Pihaknya memastikan verifikasi lapangan akan terus dilakukan terhadap perusahaan lain yang terindikasi memberi kontribusi signifikan terhadap tekanan lingkungan di Sumatra. Pemerintah berkomitmen menjadikan penegakan hukum lingkungan sebagai fondasi utama dalam mencegah bencana ekologis dan melindungi masyarakat.

Hanif mengatakan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *