Home / Markets / OJK Terbitkan Aturan SRO di Pasar Modal

OJK Terbitkan Aturan SRO di Pasar Modal

Forex Trade Graph Chart Concept

IndonesianForecast, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan mengenai penerapan tata kelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian sebagai self-regulatory organizations (SRO) pasar modal Indonesia.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan aturan terbaru yang tertuang dalam POJK Nomor 31 Tahun 2025 bertujuan untuk memperkuat aspek tata kelola SRO dan diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap SRO oleh OJK.

OJK menyampaikan penguatan aspek tata kelola pada SRO dibutuhkan seiring dengan peningkatan kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon secara khusus maupun pasar keuangan secara umum.

Hal ini mengakibatkan perluasan kegiatan SRO, seperti perdagangan karbon melalui bursa karbon,central counterparty pasar uang dan pasar valuta asing, derivatif keuangan dengan aset dasar berupa efek, dan penyelenggara sistem penyelenggara pasar alternatif sebagai infrastruktur pasar keuangan.

Dengan peningkatan tata kelola dimaksud, kegiatan usaha utama maupun penyediaan jasa lain SRO dapat dijalankan dengan prinsip pengelolaan, pelaksanaan tata kelola, dan manajemen risiko yang terukur, dengan mempertimbangkan peran SRO di pasar modal dan pasar keuangan.

POJK 31/2025 memuat pokok-pokok pengaturan meliputi pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang direksi dan dewan komisaris SRO, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite SRO, penanganan benturan kepentingan, penerapan fungsi audit internal dan audit eksternal SRO, penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal SRO, dan penerapan prosedur alternatif.

Kemudian, penyelenggaraan teknologi informasi SRO, penerapan pengawasan terhadap anak usaha SRO, pemberian remunerasi, kebijakan investasi, dan rencana strategis SRO; penerapan strategi anti fraud termasuk anti penyuapan, penerapan keuangan berkelanjutan termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan, penerapan tata kelola dengan pemangku kepentingan, dan penyimpanan dokumen dan penanganan pengaduan.

POJK 31/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025. Namun untuk pemenuhan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c dilaksanakan paling lambat enam bulan terhitung sejak POJK ini diundangkan.

Pada saat POJK 31/2025 ini mulai berlaku, maka Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 dalam POJK 58/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, POJK 59/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta POJK 60/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *