Beranda / Property / RUU Reforma Agraria Lolos Tingkat I, Penyelesaian Konflik Tanah Masuk Babak Baru

RUU Reforma Agraria Lolos Tingkat I, Penyelesaian Konflik Tanah Masuk Babak Baru

IndonesianForecast, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria memasuki tahap akhir pembahasan setelah seluruh fraksi di DPR RI menyepakati rancangan tersebut untuk diteruskan ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna.

Pemerintah berharap aturan ini nantinya memberikan kerangka hukum yang lebih jelas untuk penataan penguasaan tanah sekaligus penyelesaian konflik agraria. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pembahasan tingkat I telah diselesaikan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan menyepakati RUU tersebut untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Pada hari ini, pembahasan rancangan Undang-Undang Reforma Agraria yang ditunggu oleh banyak pihak, dapat kita selesaikan dalam forum pembicaraan tingkat I,” ujarnya, Senin (21/9/2026).

Dengan persetujuan tersebut, RUU Pengaturan Reforma Agraria selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan tingkat II, yakni pengambilan keputusan dalam rapat paripurna untuk menentukan pengesahan RUU menjadi undang-undang. Pada rapat kerja Baleg, seluruh fraksi menyatakan persetujuan agar RUU tersebut dilanjutkan ke tahap tersebut. 

Nusron menuturkan RUU Reforma Agraria telah lama dinantikan karena diharapkan menjadi landasan yuridis dalam penyelenggaraan reforma agraria di Indonesia. Menurut dia, keberadaan aturan tersebut juga berkaitan dengan upaya memberikan kepastian hukum dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

“Reforma Agraria merupakan bagian penting dari upaya negara untuk mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan kemakmuran rakyat,” katanya.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah konflik agraria yang selama ini berkaitan dengan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah serta persoalan kewenangan antar-lembaga.

RUU tersebut diharapkan dapat menghadirkan mekanisme yang lebih jelas untuk menangani konflik agraria, termasuk konflik yang berkaitan dengan aset pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), maupun aset korporasi.

“Dengan adanya formula ini (RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria) akan ada formula penyelesaian lebih cepat,” ucapnya.

Menurut Nusron, masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah dapat diselesaikan secara lebih terukur. RUU tersebut dirancang untuk memperkuat penyelenggaraan reforma agraria agar lebih terencana, transparan, terukur, dan partisipatif.

Selain penyelesaian konflik, masyarakat nantinya juga mendapat ruang untuk berpartisipasi dalam proses pemulihan hak dan pemberdayaan. Mekanisme pengawasan, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan juga menjadi bagian yang diperkuat dalam rancangan aturan tersebut.

Pembahasan RUU ini sebelumnya berlangsung intensif di tingkat Panitia Kerja (Panja) Baleg bersama pemerintah. Materi yang dibahas mencakup sejumlah persoalan agraria, termasuk tanah yang berkaitan dengan aset negara, BUMN, kawasan kehutanan, Hak Pengelolaan (HPL), serta kawasan untuk kepentingan pertahanan dan Proyek Strategis Nasional (PSN). 

Dalam pembahasan sebelumnya, persoalan nomenklatur badan yang akan menangani reforma agraria juga sempat menjadi salah satu isu yang belum menemukan kesepakatan. Pemerintah dan Baleg kemudian melanjutkan pembahasan substansi RUU tersebut hingga akhirnya seluruh fraksi menyatakan persetujuan untuk meneruskannya ke pembicaraan tingkat II. 

Ketua Panja Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri sebelumnya menyebut RUU tersebut diarahkan untuk memperkuat perhatian pemerintah dan DPR terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria. Dalam perkembangan terbaru, Baleg menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna. 

Dengan selesainya pembicaraan tingkat I, proses legislasi kini berlanjut ke tahap pengambilan keputusan di rapat paripurna. RUU tersebut belum berstatus undang-undang sampai mendapatkan persetujuan pada tahap tersebut dan disahkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *