Beranda / Mortgage / BP Tapera Percepat Skema FLPP Tenor 40 Tahun, Cicilan Rumah Subsidi Bakal Lebih Ringan

BP Tapera Percepat Skema FLPP Tenor 40 Tahun, Cicilan Rumah Subsidi Bakal Lebih Ringan

IndonesianForecast, JAKARTA — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mempercepat pembahasan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan rencana memperpanjang tenor pembiayaan hingga 40 tahun.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pihaknya saat ini mendorong penerapan satu skema terlebih dahulu agar kebijakan tersebut dapat segera diimplementasikan.

“Jadi saat ini kita tawarkan single skema saja. Tenornya kita perpanjang sampai 40 tahun, dari rumah tapak maupun rumah susun,” ujar Heru dikutip Rabu (2/9/2026).

Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar BP Tapera di Jakarta Pusat, Senin. Pertemuan tersebut membahas penyesuaian skema pengelolaan Dana FLPP untuk pembiayaan rumah tapak dan rumah susun umum.

Dalam skema yang dibahas, pembiayaan rumah tapak tetap menggunakan bunga sebesar 5%. Sementara itu, pembiayaan rumah susun menggunakan bunga 6% dengan komposisi pendanaan 75:25.

Perpanjangan tenor hingga 40 tahun diharapkan dapat menurunkan besaran cicilan bulanan sehingga semakin banyak masyarakat yang mampu mengakses rumah subsidi.

Data BP Tapera mencatat, realisasi penyaluran FLPP hingga 31 Agustus 2026 telah mencapai 139.945 unit dengan nilai penyaluran sekitar Rp17,41 triliun.

Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi, dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Budi Permana mengatakan, kolaborasi antarinstansi serta kejelasan waktu pelaksanaan menjadi hal penting agar kebijakan tersebut dapat segera dirasakan masyarakat.

“Kita juga perlu timeline-nya, supaya kita juga punya ukuran, sehingga kita bisa menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa kebijakan ini bisa segera diimplementasikan,” kata Budi.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menuturkan rencana KPR dengan tenor hingga 40 tahun ditujukan untuk mempermudah masyarakat memiliki rumah melalui cicilan yang lebih ringan.

“Kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses masyarakat terhadap rumah subsidi,” ucapnya.

Pemerintah, lanjutnya, telah membahas rencana tersebut bersama sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain BP Tapera, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, penerapan skema tersebut masih menunggu penyelesaian sejumlah regulasi sebagai landasan hukum. Pemerintah berharap penyusunan aturan dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Maruarar menilai tenor pembiayaan yang lebih panjang berpotensi meningkatkan minat masyarakat terhadap rumah subsidi karena cicilan bulanan menjadi lebih terjangkau.

Meski demikian, pemerintah masih melakukan sejumlah kajian sebelum menetapkan waktu pelaksanaan skema KPR dengan tenor hingga 40 tahun tersebut.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *