IndonesianForecast, JAKARTA — Regulasi iklim dan karbon Indonesia memasuki fase penting setelah berakhirnya masa transisi satu tahun pascarevisi aturan karbon pada Oktober tahun lalu. Tantangan berikutnya bukan lagi sekadar membangun kerangka regulasi, melainkan memastikan berbagai aturan tersebut dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang efektif dan diterapkan di lapangan.
Perkembangan regulasi tersebut sejalan dengan upaya Indonesia mencapai target Nationally Determined Contribution(NDC) dan mempercepat transisi energi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah menerbitkan sejumlah kebijakan yang menjadi landasan pengembangan energi terbarukan, pengendalian emisi, nilai ekonomi karbon, hingga pembiayaan berkelanjutan.
Salah satunya Peraturan Presiden No. 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Selain itu, terdapat Peraturan Presiden No. 110/2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Kerangka tersebut juga didukung kebijakan keuangan berkelanjutan, antara lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 51/2017 dan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).
Namun, semakin berkembangnya kerangka regulasi juga menghadirkan tantangan dalam implementasi. Efektivitas kebijakan tidak hanya bergantung pada ketersediaan aturan, tetapi juga kemampuan menerjemahkan ketentuan tersebut ke dalam kebijakan sektoral, mengintegrasikan bukti ilmiah dan pertimbangan keuangan, serta memastikan koordinasi dan pengawasan berjalan efektif.
Persoalan tersebut menjadi salah satu fokus program CIRCLE (Civil Servants in Clean Energy) yang diselenggarakan ClientEarth bersama Think Policy di Jakarta pekan ini.
Program pelatihan intensif selama tiga hari tersebut dirancang untuk memperkuat pemahaman mengenai hukum iklim dan implementasi regulasi. Sebanyak 21 aparatur sipil negara (ASN) dari pemerintah pusat dan daerah mengikuti program yang melibatkan peserta dari sektor energi, industri, keuangan, lingkungan, dan iklim.
Melalui program tersebut, ClientEarth dan Think Policy memadukan keahlian hukum lingkungan dan iklim dengan pendekatan pengembangan kapasitas. Materi yang diberikan mencakup kebijakan iklim, jalur transisi energi, pengintegrasian bukti ilmiah ke dalam kebijakan, keuangan berkelanjutan, serta kerangka kerja karbon.
Lawyer Resources, Energy, Mobility (REM) Japan and Southeast Asia, ClientEarth Endraswari Sayekti mengatakan pemahaman lintas disiplin menjadi penting agar regulasi lingkungan dapat diterapkan secara efektif.
“Memiliki pemahaman yang dalam dan mengikuti perkembangan di ranah hukum, ilmu iklim, dan tata kelola merupakan hal yang penting dimiliki oleh para pejabat pemerintah agar mampu menerapkan undang-undang lingkungan secara efektif. Kolaborasi dengan Think Policy ini memungkinkan kami menjangkau pejabat pemerintah yang akan menafsirkan dan menerapkan aturan-aturan ini di lapangan, sehingga harapannya dapat mengubah apa yang ada di atas kertas menjadi aksi nyata,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Rabu (9/9/2026).
Implementasi Jadi Tantangan
Kebutuhan terhadap kapasitas implementasi semakin penting karena transisi energi melibatkan berbagai sektor dan kepentingan. Kebijakan yang dibuat harus mampu menghubungkan aspek hukum, sains, pembiayaan, tata kelola, hingga kondisi yang dihadapi di lapangan.
Karena itu, kurikulum CIRCLE tidak hanya berfokus pada pemahaman regulasi. Program tersebut menggunakan latihan berbasis kasus, evaluasi berkelanjutan, penyelesaian persoalan yang dihadapi peserta di lapangan, penafsiran undang-undang lingkungan dan iklim, identifikasi peran serta tanggung jawab pejabat hukum, dan kolaborasi lintas lembaga.
Kurikulum mencakup 10 modul, mulai dari hukum lingkungan dan penegakannya hingga kerangka tata kelola karbon Indonesia berdasarkan Perpres 110/2025. Materi lainnya mencakup tata kelola hutan dan keterlacakan rantai pasok, transisi energi dan pembiayaan penghentian penggunaan batu bara, serta negosiasi kepemimpinan adaptif.
Sejumlah pertanyaan yang menjadi fokus pembelajaran antara lain jalur regulasi yang dapat mempercepat transisi yang adil, cara mengubah bukti ilmiah menjadi undang-undang yang efektif, arti komitmen iklim Indonesia dalam praktik, serta bagaimana pembiayaan transisi dan advokasi regulasi dapat mendorong perubahan dari kebijakan menuju implementasi.
Head of the Learning Community of Think Policy Hanna Vanya menuturkan tantangan yang dihadapi pemerintah bukan semata-mata kurangnya regulasi.
“Para pejabat pemerintah yang bekerja sama dengan kami tidak memiliki masalah perihal ketersediaan peraturan sebagai bahan referensi. Yang jarang mereka dapatkan adalah ruang untuk melakukan kesalahan tanpa konsekuensi, dan di situlah proses ‘unlearning’ yang sebenarnya terjadi. Kita tidak bisa mengevaluasi pendekatan kita dalam memecahkan masalah pada saat sebuah keputusan sudah siap untuk disahkan,” katanya.
Menurutnya, proses pembelajaran dalam implementasi kebijakan diperlukan agar berbagai pendekatan dapat diuji sebelum menghasilkan keputusan yang memiliki konsekuensi lebih luas.
Lawyer Resources, Energy, Mobility (REM) Japan and Southeast Asia, ClientEarth Naura Wibowo menambahkan penguatan kapasitas hukum dan implementasi tersebut menjadi bagian dari upaya lebih luas untuk menjembatani ambisi iklim Indonesia dengan pelaksanaan kebijakan di lapangan.
CIRCLE merupakan bagian dari rangkaian upaya ClientEarth di Indonesia dalam memperkuat kapasitas hukum lingkungan. Sebelumnya, organisasi tersebut mengumpulkan para hakim dari Indonesia dan kawasan Asia-Pasifik untuk memajukan penegakan hukum iklim serta mendukung sejumlah universitas di Indonesia melalui program Green Clinicuntuk melatih generasi penerus pengacara lingkungan.
Melalui program ini, penguatan kapasitas hukum juga diperluas kepada pihak-pihak yang berperan dalam implementasi regulasi di tingkat pusat maupun daerah.
“Memperkuat kapasitas hukum dan regulasi Indonesia sangat penting untuk menjembatani kesenjangan antara ambisi iklim dan penegakan hukum. Bootcamp ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang, dan kami berkomitmen untuk melanjutkan kerja sama ini dengan mitra seperti Think Policy seiring dengan terus berkembangnya kerangka regulasi Indonesia,” tuturnya.






