IndonesianForecast, JAKARTA — Negara-negara anggota ASEAN memperkuat implementasi kerangka hukum kehutanan sosial sebagai bagian dari strategi kawasan untuk mempercepat pengelolaan hutan berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mendukung pencapaian target perubahan iklim dan pelestarian keanekaragaman hayati. Penguatan tersebut menjadi bagian dari upaya ASEAN membangun tata kelola kehutanan yang lebih inklusif dengan menempatkan masyarakat sebagai aktor utama dalam pengelolaan sumber daya hutan.
Komitmen tersebut sejalan dengan implementasi ASEAN Community Vision 2045: Our Shared Future yang menempatkan pengelolaan hutan berkelanjutan sebagai salah satu pilar pembangunan kawasan. Melalui visi tersebut, ASEAN menargetkan terbentuknya komunitas yang tangguh, inovatif, dinamis, dan berpusat pada masyarakat melalui penguatan kelembagaan, peningkatan respons terhadap tantangan lintas sektor, serta kebijakan yang semakin adaptif terhadap perubahan iklim.
Dalam kerangka tersebut, sektor kehutanan diposisikan tidak hanya sebagai instrumen konservasi, tetapi juga sebagai penopang pertumbuhan ekonomi, peningkatan daya saing kawasan, dan keberlanjutan mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada kawasan hutan. Pendekatan itu juga diharapkan mampu memperkuat kepatuhan negara-negara ASEAN terhadap berbagai standar perdagangan global yang semakin menekankan aspek keberlanjutan.
Komitmen tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam ASEAN Food, Agriculture and Forestry Sectoral Plan (FAF-SP) 2026–2030 yang menargetkan sektor pangan, pertanian, dan kehutanan ASEAN menjadi lebih berkelanjutan, inklusif, tangguh, dan aman. Dalam rencana sektoral itu, kehutanan diproyeksikan berkontribusi tidak hanya terhadap perlindungan lingkungan dan adaptasi perubahan iklim, tetapi juga memperkuat posisi ASEAN sebagai salah satu mitra perdagangan utama di sektor pangan, pertanian, dan kehutanan.
Sebagai implementasinya, ASEAN menetapkan penguatan sustainable forest management sebagai salah satu dari enam strategi utama periode 2026–2030. Strategi tersebut meliputi pengembangan kapasitas pengelolaan hutan berkelanjutan, pemberdayaan masyarakat melalui kehutanan sosial dan agroforestri, pengembangan hasil hutan bukan kayu, penerapan Nature-based Solutions (NbS), peningkatan daya saing produk kehutanan sosial, pemanfaatan teknologi untuk memperkuat sistem pemantauan kehutanan, hingga penguatan kemitraan dengan sektor swasta, lembaga keuangan, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan mitra pembangunan.
Selain itu, ASEAN juga mengarahkan pengembangan rantai nilai produk kehutanan yang lebih berkelanjutan, memperluas akses pasar, memperkuat pembiayaan sektor kehutanan, serta mendorong kolaborasi lintas negara untuk mempercepat implementasi kebijakan di tingkat nasional. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kontribusi sektor kehutanan terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga fungsi ekologis kawasan hutan. Berdasarkan materi yang dipaparkan dalam forum, peluang kerja sama juga mencakup pengembangan agroforestri, hasil hutan bukan kayu, skema karbon, pemanfaatan teknologi digital, serta penguatan investasi dan pembiayaan hijau di sektor kehutanan.
Salah satu agenda yang menjadi perhatian ASEAN adalah ASEAN One Billion Trees Growing Initiative. Inisiatif ini bertujuan mempercepat restorasi ekosistem, meningkatkan tutupan hutan, memperkuat konservasi kawasan, serta mendorong pengelolaan hutan berkelanjutan melalui aksi bersama negara-negara anggota dan para mitra. Program tersebut juga diarahkan untuk memperkuat harmonisasi kebijakan rehabilitasi hutan, mendorong keterlibatan masyarakat dalam restorasi lanskap, serta mengembangkan mekanisme pembiayaan dan kemitraan guna mendukung implementasi solusi berbasis alam di kawasan.
Penguatan implementasi kebijakan tersebut menjadi fokus pembahasan dalam Regional Knowledge Sharing of ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Frameworks (AGP) yang berlangsung di Jakarta pada 4–5 Agustus 2026. Forum itu mempertemukan perwakilan dari 11 negara anggota ASEAN untuk berbagi pengalaman, perkembangan regulasi, pendekatan inovatif, serta praktik terbaik dalam implementasi ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Frameworks di tingkat nasional.
Forum tersebut juga menjadi ruang bagi negara-negara anggota untuk memperkuat kerja sama regional dalam mengembangkan tata kelola kehutanan sosial yang lebih efektif, transparan, dan inklusif. Selain berbagi pengalaman implementasi, para delegasi mendiskusikan peluang penyelarasan kebijakan nasional dengan berbagai kerangka kerja regional ASEAN agar implementasi kehutanan sosial mampu memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan secara lebih luas.
Kerangka ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Frameworks (AGP) menjadi salah satu instrumen yang digunakan ASEAN untuk memperkuat tata kelola kehutanan sosial di kawasan. Pedoman tersebut disusun oleh ClientEarth, RECOFTC Indonesia, dan ASEAN Working Group on Social Forestry sejak 2019, kemudian diadopsi ASEAN pada 2022 sebagai acuan regional untuk menilai, merancang, dan memperkuat kerangka hukum kehutanan sosial di negara-negara anggota sekaligus mendukung implementasinya secara efektif di tingkat nasional.
AGP dirancang untuk memperkuat lingkungan hukum dan kelembagaan kehutanan sosial di Asia Tenggara dengan memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat adat dan masyarakat lokal terhadap berbagai skema kehutanan sosial. Kerangka tersebut juga bertujuan memperluas kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan melalui sistem hukum dan tata kelola yang lebih efektif.
Chief Program and Impact Officer Client Earth Adam Weiss mengatakan kerja sama organisasinya dengan ASEAN telah berlangsung sejak 2019 melalui kolaborasi dengan Sekretariat ASEAN, ASEAN Working Group on Social Forestry, dan RECOFTC dalam penyusunan hingga implementasi AGP. Menurutnya, kerja sama tersebut berkembang dari penguatan kehutanan masyarakat menjadi kolaborasi yang lebih luas dalam tata kelola kehutanan, konservasi keanekaragaman hayati, hingga tata kelola mineral kritis, khususnya di Indonesia dan Filipina.
Menurutnya, kolaborasi dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia juga menjadi bagian penting dalam implementasi AGP. Tahun lalu, Client Earth bersama Kementerian Kehutanan, ASEAN Working Group on Social Forestry, dan RECOFTC melakukan penilaian lapangan di Lampung dan Nusa Tenggara Barat untuk melihat penerapan prinsip-prinsip AGP di tingkat tapak. Hasil penilaian tersebut kemudian menjadi dasar penyelenggaraan lokakarya penguatan kapasitas di Jakarta yang melibatkan penyuluh perhutanan sosial dan aparat kehutanan daerah guna mengidentifikasi berbagai tantangan implementasi sekaligus merumuskan solusi praktis bagi pelaksana di lapangan.
“Lokakarya regional tahun ini menjadi kelanjutan dari rangkaian kerja sama tersebut dengan memperluas ruang pembelajaran dari tingkat nasional ke tingkat kawasan. Melalui forum tersebut, negara-negara anggota ASEAN dapat saling bertukar pengalaman mengenai implementasi AGP, memperkuat kerangka hukum dan kebijakan nasional, serta meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Senior Officer Forestry of Food, Agriculture and Forestry Division ASEAN Secretariat Dian Sukmajaya berpendapat ASEAN terus mendorong pengelolaan hutan lestari dan pengembangan perhutanan sosial melalui penguatan kerangka hukum dan kebijakan, peningkatan kapasitas kelembagaan, pengembangan mata pencaharian masyarakat yang berkelanjutan, serta penguatan mekanisme berbagi pengetahuan di tingkat regional.
Menurut Dian, langkah tersebut bertujuan memperkuat tata kelola kehutanan, mendukung pencapaian target perubahan iklim dan keanekaragaman hayati, serta memastikan masyarakat lokal memiliki ruang partisipasi yang lebih besar dalam pengelolaan sumber daya hutan secara berkelanjutan.
ASEAN menekankan pentingnya memajukan pengelolaan hutan lestari dan pengembangan perhutanan sosial melalui penguatan kerangka hukum dan kebijakan, peningkatan kapasitas kelembagaan, pengembangan mata pencaharian masyarakat yang berkelanjutan, serta penguatan berbagi pengetahuan di tingkat regional.
“Prioritas-prioritas ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola kehutanan, mendukung pencapaian target iklim dan keanekaragaman hayati, serta memastikan partisipasi yang bermakna dari masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya hutan secara berkelanjutan. Perhutanan sosial juga memiliki potensi besar untuk mendukung implementasi ASEAN One Billion Trees Growing Initiative serta mendorong penerapan Nature-based Solutions (NbS) dan Ecosystem-based Adaptation (EbA) di seluruh kawasan,” katanya.
Dia menerangkan hutan memiliki peran penting tidak hanya dalam menjaga keanekaragaman hayati dan menyerap karbon, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan mata pencaharian masyarakat. Oleh karena itu, restorasi hutan melalui berbagai program penanaman pohon dipandang mampu memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan secara bersamaan, mulai dari memperbaiki siklus air, meningkatkan kesuburan tanah, hingga menciptakan lapangan kerja hijau di tingkat masyarakat.
Program penguatan kapasitas tersebut merupakan kelanjutan dari inisiatif yang dijalankan ClientEarth dan RECOFTC Indonesia sejak 2019. Setelah penyusunan AGP, kedua organisasi bersama ASEAN Working Group on Social Forestry menyelenggarakan lokakarya regional pada 2024 yang mengidentifikasi langkah-langkah prioritas implementasi di tingkat nasional. Upaya tersebut kemudian berlanjut pada 2025 melalui pelatihan bagi dinas-dinas kehutanan untuk memperkuat kapasitas aparatur dalam menerapkan prinsip-prinsip AGP.
Program tersebut melibatkan dinas perhutanan sosial di tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta Unit Pengelolaan Hutan (KPH). Melalui pelatihan tersebut, para peserta didorong memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus mengatasi berbagai tantangan sistemik dan prosedural dalam proses perizinan perhutanan sosial. Dengan menjadikan AGP sebagai acuan, pemerintah daerah diharapkan mampu menerjemahkan komitmen regional dan kebijakan nasional ke dalam implementasi yang lebih efektif di tingkat tapak.
Country Director RECOFTC Indonesia Gamma Galudra berpendapat implementasi kehutanan sosial tidak cukup hanya dengan memberikan akses kawasan hutan kepada masyarakat. Menurutnya, keberhasilan implementasi juga ditentukan oleh kepastian hak tenurial, prosedur yang sederhana dan transparan, tata kelola masyarakat yang inklusif, akses terhadap pasar, pembagian manfaat yang adil, mekanisme penyelesaian konflik yang efektif, serta dukungan pemerintah dan berbagai mitra pembangunan.
Menurut Gamma, kebijakan yang baik baru akan memberikan dampak apabila dapat diterapkan di lapangan dan mudah dipahami, diakses, serta dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Kebijakan yang kuat hanya akan memiliki arti apabila dapat diterapkan di lapangan dan benar-benar dapat dipahami, diakses, serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ucapnya.
Dia menilai, setiap negara ASEAN memiliki sistem politik, kerangka hukum, budaya, dan kondisi sosial ekonomi yang berbeda sehingga implementasi kehutanan sosial tidak dapat diseragamkan. Meski demikian, seluruh negara anggota memiliki tujuan yang sama, yakni memperkuat peran masyarakat dalam mengelola hutan secara berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan, mendukung pembangunan ekonomi nasional, serta mendorong keadilan sosial.
“Proses pembelajaran regional akan lebih bernilai apabila negara-negara anggota bersedia berbagi tidak hanya mengenai keberhasilan implementasi, tetapi juga berbagai tantangan yang masih dihadapi sehingga praktik-praktik yang berhasil dapat diadaptasi di tingkat nasional,” tuturnya.
Kemajuan kehutanan sosial hanya dapat dicapai melalui kolaborasi multipihak. Pemerintah berperan menyediakan arah kebijakan dan penguatan kelembagaan, masyarakat menghadirkan pengetahuan lokal serta kepemimpinan di tingkat tapak, sementara organisasi masyarakat sipil, akademisi, sektor swasta, lembaga keuangan, dan mitra pembangunan memberikan dukungan keahlian, teknologi, investasi, serta sumber daya yang saling melengkapi.
Dia menilai kolaborasi tersebut menjadi fondasi untuk memperkuat kehutanan masyarakat sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan sekaligus mendukung keberlanjutan lingkungan, pertumbuhan ekonomi, dan keadilan sosial di kawasan.
“Dari Indonesia untuk ASEAN, kami ingin menyampaikan apresiasi yang sangat luar biasa kepada para rekan dan partisipan karena telah mendukung penguatan kerangka kerja ASEAN Guiding Principles. Kendati tiap negara memiliki sistem politik, budaya, serta konteks ekonomi-sosialnya masing-masing, kita memiliki kesamaan misi, yakni keinginan untuk memperkuat kehutanan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan, kemakmuran ekonomi, dan keadilan sosial. Lokakarya ini merupakan bukti nyata dari komitmen bersama tersebut. Mari kita bersama-sama mengubah prinsip-prinsip menjadi tindakan nyata demi mewujudkan ASEAN yang lebih tangguh dan inklusif,” terangnya.
Sejalan dengan penguatan implementasi AGP, ASEAN juga mengidentifikasi sejumlah peluang kerja sama regional untuk mempercepat pengembangan kehutanan sosial. Peluang tersebut meliputi penguatan tata kelola kehutanan sosial berbasis masyarakat, pengembangan agroforestri dan mata pencaharian berkelanjutan, pengembangan usaha hasil hutan bukan kayu, promosi Nature-based Solutions (NbS), pengembangan skema karbon hutan dan pembayaran jasa lingkungan, penguatan rantai nilai produk kehutanan dan akses pasar, serta pemanfaatan teknologi digital dalam praktik pengelolaan hutan berkelanjutan.
Selain itu, ASEAN mendorong penyusunan peta jalan perdagangan produk kehutanan yang lebih transparan dan berkelanjutan, pengembangan proyek rehabilitasi hutan berbasis masyarakat sebagai bagian dari ASEAN One Billion Trees Growing Initiative, serta peningkatan mobilisasi pembiayaan melalui kemitraan dengan sektor swasta, lembaga keuangan, organisasi masyarakat sipil, dan mitra pembangunan. Upaya tersebut didukung oleh sejumlah kebijakan regional, di antaranya ASEAN Strategy on Sustainable Mangrove Ecosystem Management, ASEAN Guidelines on Nature-based Solutions and Ecosystem-based Approach in Forestry, ASEAN Guidelines on Agroforestry Development, ASEAN Standard for Legality of Timber, serta ASEAN Criteria and Indicators for Sustainable Management of Tropical Forest.
Sementara itu, AWG-SF Focal Point for Thailand dari Royal Forest Department of Thailand Prattana Meesincharoen berpendapat pengelolaan perhutanan sosial menjadi agenda penting bagi negara-negara ASEAN karena berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan maupun sekitarnya.
“Misi ASEAN dalam pengelolaan perhutanan sosial merupakan hal yang krusial bagi masyarakat kita yang tinggal di area hutan dan sekitarnya. Sebagai negara-negara anggota ASEAN, kami tetap berkomitmen untuk bersama-sama mendorong dan mendukung pengelolaan perhutanan sosial yang berkelanjutan di bawah naungan ASEAN Cooperation in Forestry,” ujarnya.
Menurut Prattana, komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan kerangka hukum, peningkatan partisipasi masyarakat, pengakuan hak atas tanah, serta perluasan penerapan sistem wanatani untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, ketahanan pangan, dan resiliensi iklim di kawasan.
“Kegiatan ini memperkuat kerja sama perhutanan sosial melalui kerangka hukum yang lebih baik, partisipasi komunitas yang lebih masif, pengakuan atas hak kepemilikan tanah, serta meningkatnya adopsi sistem wanatani untuk menopang kesejahteraan, ketahanan pangan, dan resiliensi iklim di kawasan kita. Oleh karena itu, lokakarya Regional Knowledge Sharing of ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Framework (AGP) adalah pedoman utama untuk mendorong kerja sama lebih lanjut dalam pengelolaan perhutanan sosial di ASEAN,” katanya.
Dalam forum tersebut, delegasi dari seluruh negara anggota ASEAN memaparkan perkembangan implementasi kehutanan sosial di masing-masing negara, mulai dari capaian, tantangan, perkembangan regulasi, hingga berbagai model implementasi yang berpotensi direplikasi di kawasan. Pertemuan itu juga dimanfaatkan untuk mengidentifikasi peluang kolaborasi regional agar implementasi AGP dapat menghasilkan solusi yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing negara.
Lawyer, Food, Oceans, Land Use (FOLU) Japan and Southeast Asia Client Earth Azam Hawari mengatakan pengalaman Indonesia dalam mengimplementasikan AGP memberikan banyak pembelajaran bagi negara-negara ASEAN, terutama terkait berbagai tantangan prosedural yang dihadapi pelaksana di lapangan.
“Pengalaman Indonesia dalam mengimplementasikan AGP telah memberikan banyak pembelajaran. Berbagai tantangan praktis, termasuk yang berkaitan dengan prosedur, yang dihadapi para pelaksana di lapangan, merupakan pengalaman yang ingin kami bagikan melalui lokakarya ini. Tidak ada satu negara yang memiliki semua solusi, dan justru itulah makna dari pertemuan kami di sini, yakni untuk saling bertukar pengalaman, belajar satu sama lain, dan mencari solusi bersama,” ucapnya.
Berbagai pembelajaran yang dihimpun dalam forum tersebut akan menjadi masukan bagi Sekretariat ASEAN dan negara-negara anggota dalam memperkuat implementasi ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Frameworks di tingkat nasional. Penguatan implementasi tersebut diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap pengelolaan hutan, memperkuat tata kelola kehutanan sosial yang lebih inklusif, serta mendukung pencapaian target perubahan iklim, pelestarian keanekaragaman hayati, dan pembangunan ekonomi berkelanjutan di kawasan ASEAN.






