Beranda / Go Green / Greenpeace Soroti Pembentukan Badan Gambut Baru, Kebakaran Masih Terjadi di Lahan Restorasi

Greenpeace Soroti Pembentukan Badan Gambut Baru, Kebakaran Masih Terjadi di Lahan Restorasi

IndonesianForecast, JAKARTA — Pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) oleh Presiden Prabowo Subianto menuai sorotan Greenpeace Indonesia. Lembaga lingkungan itu mengingatkan, pembentukan badan baru tidak akan menyelesaikan persoalan gambut jika pemerintah belum mengevaluasi kegagalan restorasi sebelumnya dan memperkuat perlindungan lanskap gambut secara menyeluruh.

Sorotan tersebut muncul di tengah masih terjadinya kebakaran di kawasan gambut, termasuk wilayah yang sebelumnya telah direstorasi. Berdasarkan analisis Greenpeace, sebanyak 2.951 titik sumber asap teridentifikasi di lebih dari 114 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) selama periode 8 Agustus hingga 20 September 2026.

Juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace Indonesia Asep Komarudin menilai, pemerintah perlu menjelaskan perbedaan mendasar antara BPGMN dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), termasuk kewenangan, desain kelembagaan, serta cakupan kerjanya.

Menurut dia, pemerintah juga perlu membuka evaluasi atas pelaksanaan restorasi gambut oleh BRGM sebelum membentuk lembaga penggantinya.

“Sikap pemerintah yang mulai perhatian terhadap persoalan gambut ini langkah awal yang baik, tetapi sebelum badan baru ini dibentuk pemerintah perlu menjawab sejumlah pertanyaan sederhana berikut: konteks kelembagaan apa yang benar-benar baru dan berbeda dari BRGM?” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (13/10/2026).

BRG dibentuk pada 2016 dan pada 2020 berubah menjadi BRGM dengan tambahan mandat restorasi mangrove. Namun, selama delapan tahun bekerja hingga pembubarannya pada 2024, lembaga tersebut mengklaim telah merestorasi 1,6 juta hektare lahan gambut. Meski demikian, kebakaran masih terjadi di sejumlah lanskap yang sebelumnya menjadi lokasi restorasi.

Greenpeace menilai, persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari terbatasnya kewenangan lembaga restorasi serta pembagian tanggung jawab pengawasan antara sejumlah instansi pemerintah. Kondisi itu dinilai menghambat pendekatan terpadu dalam pemulihan gambut pada tingkat lanskap.

Peneliti Senior Greenpeace Indonesia Sapta Ananda Proklamasi mengatakan, pemerintah perlu menjelaskan hasil evaluasi atas pelaksanaan pemulihan dan perlindungan gambut oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup setelah BRGM dibubarkan.

Menurut Sapta, pembentukan badan baru seharusnya disertai target yang jelas, baik dalam pemulihan lanskap gambut maupun penanganan kerusakan yang berkaitan dengan izin konsesi perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri (HTI).

Dia juga mendesak pemerintah memperkuat regulasi perlindungan gambut berbasis lanskap, bukan sekadar menjalankan program restorasi secara terpisah-pisah.

Greenpeace turut menyoroti rencana kerja BPGMN yang disebut akan berbasis desa. Pelibatan masyarakat dinilai penting, tetapi upaya pencegahan kebakaran tidak akan efektif apabila hanya bertumpu pada desa tanpa menyelesaikan persoalan struktural yang menyebabkan kerusakan gambut.

Menurut Greenpeace, pengeringan gambut dalam skala besar dan pemberian izin konsesi untuk perkebunan serta industri kehutanan merupakan bagian dari persoalan yang harus ditangani pemerintah.

Laporan Greenpeace berjudul Restorasi Hilang dalam Kabut Asap yang diterbitkan pada 2021 menemukan hampir sepertiga KHG di tujuh provinsi prioritas restorasi berada dalam kategori kritis sedang dan kritis tinggi. Kerusakan tersebut berkaitan dengan pemanfaatan lahan untuk perkebunan kelapa sawit dan HTI.

Dalam periode 2015–2019, kebakaran tercatat terjadi di 200 dari 520 KHG di tujuh provinsi prioritas restorasi, dengan hampir 2 juta hektare lahan gambut terdampak.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Belgis Habiba menegaskan, keberadaan badan baru perlu diikuti komitmen nyata untuk melindungi gambut dan memulihkan lanskap yang kritis.

Greenpeace juga mendesak penegakan hukum terhadap korporasi yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, termasuk pencabutan izin dan pertanggungjawaban atas dampak yang ditimbulkan.

Dengan masih terjadinya kebakaran di lanskap gambut, Greenpeace mengingatkan bahwa efektivitas BPGMN nantinya akan ditentukan bukan sekadar oleh pembentukan kelembagaan, melainkan oleh kemampuan pemerintah mencegah kerusakan berulang, memulihkan gambut secara menyeluruh, dan menindak aktivitas yang memperparah degradasi lingkungan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *