Beranda / Go Green / Greenpeace: Target 30% Perlindungan Alam Tak Boleh Jadi Alasan Mengurangi Hutan

Greenpeace: Target 30% Perlindungan Alam Tak Boleh Jadi Alasan Mengurangi Hutan

YEREVAN — Target melindungi 30% daratan dan perairan dunia pada 2030 dinilai tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengurangi kawasan hutan yang selama ini masih terjaga.

Greenpeace mendesak pemerintah negara-negara peserta Konferensi Keanekaragaman Hayati PBB (CBD COP 17) mengambil langkah konkret untuk menghentikan kerusakan ekosistem sekaligus mengakui hak Masyarakat Adat sebagai penjaga alam.

Pesan tersebut disuarakan para aktivis Greenpeace menjelang pembukaan CBD COP 17 di Yerevan, Armenia. Melalui aksi menerbangkan balon udara di desa bersejarah Garni, mereka membawa pesan Penundaan adalah Penghancuran untuk mengingatkan pemerintah bahwa lambatnya tindakan menghadapi krisis keanekaragaman hayati dapat memperbesar ancaman terhadap kehidupan di Bumi.

Konferensi tahun ini menjadi momentum penting karena negara-negara akan menyimpulkan Tinjauan Global pertama untuk mengukur kemajuan kolektif dalam menjalankan Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal (KM-GBF). Evaluasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada pencatatan komitmen, tetapi menghasilkan koreksi kebijakan dan tindakan nyata.

Kepala Delegasi Greenpeace untuk CBD COP 17 An Lambrechts mengatakan dunia masih jauh dari pencapaian target 30×30, sementara tenggat 2030 semakin dekat.

“Sistem yang menopang kehidupan di Bumi sedang terancam sehingga keputusan yang diambil di COP 17 harus memberikan koreksi arah yang jelas untuk melindungi ekosistem planet kita,” ujarnya dalam keterangan, Senin (19/10/2026).

Menurut Greenpeace, upaya mengejar target konservasi harus disertai langkah untuk menghentikan penyebab utama hilangnya keanekaragaman hayati, meningkatkan pendanaan perlindungan alam, dan mengalihkan aliran dana dari kegiatan yang merusak lingkungan.

Greenpeace juga mengingatkan bahwa target perlindungan 30% wilayah bumi tidak boleh ditafsirkan sebagai batas maksimum kawasan yang perlu dijaga. Penerapannya harus mempertimbangkan kondisi ekologis setiap wilayah, termasuk kawasan yang masih memiliki tutupan hutan luas.

Juru Kampanye Politik dan Hukum Greenpeace Asia Tenggara Fajri Fadhillah mencontohkan Papua masih memiliki tutupan hutan sekitar 85%. Target 30×30 tidak boleh dijadikan legitimasi untuk menurunkan tutupan hutan tersebut menjadi 75%.

“Melindungi 30% planet ini pada 2030 bukan sekadar target angka atau legitimasi yang bisa dijadikan alasan untuk menurunkan cakupan hutan yang ada saat ini,” katanya.

Peringatan ini menyoroti persoalan mendasar dalam kebijakan konservasi: pencapaian target berdasarkan luas wilayah belum tentu mencerminkan keberhasilan perlindungan alam. Kawasan yang ditetapkan sebagai wilayah konservasi tetap rentan apabila kerusakan habitat, deforestasi, dan aktivitas ekonomi yang merusak tidak ditangani.

Greenpeace menilai kualitas perlindungan harus menjadi perhatian utama, mulai dari menjaga integritas ekosistem hingga mencegah degradasi habitat. Kebijakan konservasi juga perlu disesuaikan dengan karakteristik ekologis masing-masing pulau, bukan sekadar mengejar persentase yang seragam.

Selain persoalan target, Greenpeace menyoroti kebijakan ekonomi dan pendanaan yang dinilai masih bertentangan dengan agenda perlindungan keanekaragaman hayati.

Juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace Indonesia Syahrul Fitra menuturkan komitmen pemerintah tidak akan cukup selama subsidi dan insentif masih mendukung kegiatan yang merusak lingkungan, termasuk industri ekstraktif.

Greenpeace mendesak negara-negara peserta COP 17 meningkatkan pendanaan publik untuk perlindungan alam, menghapus subsidi yang merusak, menangani aliran keuangan gelap, serta menerapkan pajak lingkungan progresif agar pihak yang menyebabkan kerusakan ikut menanggung dampaknya.

Di saat yang sama, organisasi lingkungan tersebut menekankan pentingnya pengakuan terhadap hak dan kepemimpinan Masyarakat Adat serta komunitas lokal. Selama beberapa generasi, kelompok masyarakat ini telah menjaga daratan, hutan, dan perairan, tetapi pengetahuan serta hak mereka kerap tidak menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.

Greenpeace mendorong pemerintah mengakui wilayah adat dan tradisional sebagai sistem konservasi, memberikan kepastian hak tenurial, serta menyalurkan pendanaan secara langsung bagi inisiatif perlindungan alam yang dipimpin masyarakat.

“Kita tidak bisa menyebut konservasi berhasil jika tidak berlandaskan pada hak, realitas, dan kepemimpinan masyarakat yang berada di garis depan perlindungan alam,” tuturnya.

Desakan Greenpeace juga berangkat dari persoalan lingkungan yang terus berulang, termasuk kebakaran hutan dan lahan gambut, deforestasi, serta bencana hidrometeorologis. Kerusakan tersebut tidak hanya mengancam habitat dan mempercepat hilangnya spesies, tetapi juga memperburuk krisis iklim melalui pelepasan emisi dan pencemaran udara akibat kabut asap.

Greenpeace menilai agenda perlindungan keanekaragaman hayati, penanganan perubahan iklim, dan pengelolaan lahan selama ini masih berjalan terpisah, padahal ketiganya saling berkaitan.

Pada 2026, penyelenggaraan CBD COP 17, UNCCD COP 17, dan UNFCCC COP 31 menjadi momentum untuk menyelaraskan kebijakan ketiga agenda tersebut. Koordinasi diperlukan agar komitmen internasional dapat diterjemahkan menjadi kebijakan nasional yang konsisten, termasuk dalam pengelolaan hutan, pendanaan lingkungan, dan perlindungan masyarakat yang bergantung pada alam.

Greenpeace mendesak pemerintah peserta CBD COP 17 menutup kesenjangan pelaksanaan KM-GBF melalui langkah yang terukur, memperkuat pendanaan publik, memastikan kualitas perlindungan dan restorasi kawasan darat maupun laut, serta menyelaraskan kebijakan keanekaragaman hayati dengan agenda iklim.

Bagi Greenpeace, keberhasilan konferensi tidak cukup diukur dari kesepakatan yang dihasilkan. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana keputusan tersebut menghentikan kerusakan ekosistem, menjaga kawasan yang masih utuh, dan memastikan masyarakat yang selama ini melindungi alam mendapat pengakuan serta hak yang semestinya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *