Beranda / Go Green / Singapura Bidik Korporasi di Balik Kabut Asap, Greenpeace Desak Indonesia Buka Pemilik Konsesi

Singapura Bidik Korporasi di Balik Kabut Asap, Greenpeace Desak Indonesia Buka Pemilik Konsesi

IndonesianForecast, JAKARTA — Tekanan hukum terhadap perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kabut asap lintas negara di Asia Tenggara menguat. Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah Indonesia membuka identitas perusahaan dan pemilik manfaat di balik konsesi yang berulang kali terbakar, sekaligus memperketat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Desakan tersebut muncul setelah Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) menerbitkan peringatan kepada 10 perusahaan perkebunan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act).

Menteri Senior Singapura K. Shanmugam menyatakan pemerintahnya untuk pertama kali akan menargetkan grup perusahaan dan penerima manfaat di balik perkebunan yang dimiliki perorangan. Singapura juga tengah mendalami kemungkinan tindakan hukum, regulasi, dan ekonomi, baik di dalam maupun luar negeri.

Di Malaysia, desakan untuk meminta kompensasi dan menindak perusahaan yang operasinya di Indonesia diduga berkontribusi terhadap pencemaran udara lintas batas turut mengemuka.

Kepala Global Kampanye Hutan Indonesia Greenpeace Indonesia Kiki Taufik menilai, langkah Singapura dan Malaysia perlu diikuti tindakan konkret agar krisis kabut asap tidak terus berulang. Menurut dia, efektivitas tekanan tersebut bergantung pada keseriusan negara-negara terkait, termasuk Indonesia, dalam menindak perusahaan yang bertanggung jawab.

Greenpeace juga menyoroti keterkaitan sejumlah grup perusahaan dengan Singapura dan Malaysia. Riset organisasi tersebut menyebutkan sejumlah grup yang berkontribusi terhadap krisis kabut asap berbasis di kedua negara atau memiliki keterhubungan dengan keduanya. Singapura juga menjadi pusat keuangan regional yang berpotensi terkait dengan pendanaan ekspansi perkebunan.

Di dalam negeri, Greenpeace meminta pemerintah mengungkap data perusahaan yang konsesinya terbakar beserta penerima manfaat akhirnya. Organisasi tersebut juga mendesak pencabutan izin konsesi yang berulang kali terbakar, tanpa memandang identitas pemiliknya.

Kiki menilai penegakan hukum selama ini belum cukup efektif memberikan efek jera. Sejumlah perusahaan yang pernah digugat pemerintah terkait kebakaran hutan dan lahan disebut masih dapat menghindari kewajiban pembayaran sanksi dan melanjutkan kegiatan bisnisnya.

Greenpeace turut menyoroti ketimpangan penegakan hukum karena petani kecil kerap menjadi sasaran penindakan, sementara persoalan pengeringan lahan gambut dan pembukaan hutan untuk kepentingan korporasi dinilai belum ditangani secara memadai.

Persoalan pertanggungjawaban korporasi juga tercermin dalam gugatan 12 warga Sumatera Selatan terhadap tiga perusahaan yang merupakan bagian dari grup Asia Pulp & Paper (APP), yakni PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, dan PT SBA Wood Industries.

Ketiga perusahaan tersebut termasuk dalam 10 perusahaan yang mendapat peringatan dari pemerintah Singapura. Warga menggugat terkait dampak kabut asap yang dikaitkan dengan kebakaran berulang di dalam konsesi perusahaan.

Menurut Greenpeace, perkara tersebut kini berada pada tahap kasasi dan menunggu putusan Mahkamah Agung. Greenpeace turut menjadi penggugat intervensi dengan meminta pemulihan lingkungan pada lanskap gambut yang rusak di dalam konsesi perusahaan.

Juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace Indonesia Asep Komarudin menilai, putusan Mahkamah Agung dapat menjadi momentum untuk memperjuangkan hak korban kabut asap sekaligus mendorong pemulihan ekosistem gambut yang terdampak kebakaran.

Greenpeace mendesak pemerintah menghentikan pemberian izin usaha di lanskap gambut dan memulihkan lahan yang rusak. Langkah tersebut dinilai penting untuk menangani akar persoalan kebakaran sekaligus mengurangi risiko berulangnya krisis kabut asap di Indonesia dan negara-negara tetangga.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *