Home / Markets / OJK Beri Denda Rp96,32 Miliar kepada 233 Pelanggar Pasar Modal

OJK Beri Denda Rp96,32 Miliar kepada 233 Pelanggar Pasar Modal

Laptop, tablet , smartphone and coffee cup with financial documents on wooden table

IndonesianForecast, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada sebanyak 233 pihak terkait pelanggaran di pasar modal, dengan total denda senilai Rp96,32 miliar per 31 Maret 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan sanksi tersebut ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum di pasar modal Indonesia.

“Selama tahun ini sampai 31 Maret 2026, dengan total denda mencapai angka Rp96,33 miliar kepada tidak kurang dari 233 pihak,” ujarnya dilansir Antara, Kamis (2/4/2026).

Adapun nilai denda tersebut juga mencakup denda terkait kasus manipulasi harga saham yang mencapai Rp29,3 miliar.

“Penanganan kasus yang terkait langsung dengan kondisi manipulasi pasar, yang sering menjadi perhatian semua pihak, ini bahkan angkanya sebesar Rp29,3 miliar,” katanya.

Sementara itu, terkait kategori denda dengan rinciannya senilai Rp62,78 miliar merupakan denda kategori kasus, sedangkan senilai Rp33,55 miliar merupakan denda keterlambatan, non keterlambatan, dan non kasus.

Selain menjatuhkan denda, per 31 Maret 2026, OJK telah menetapkan 73 peringatan tertulis, 4 pembekuan izin, 1 pencabutan izin, 2 tindakan tertentu, dan 8 perintah tertulis/larangan.

Dia memastikan OJK akan terus melakukan penegakan hukum di pasar modal Indonesia. Penetapan sanksi dilakukan untuk meningkatkan disiplin bagi para pelaku pasar modal di Indonesia

“Langkah ini akan kami lanjutkan, kami teruskan, kami hadirkan, dan akan menjadi bagian penting dalam upaya kita terus menghadirkan disiplin pasar, integritas pasar, market conduct yang baik, dan pada akhirnya kami berharap memulihkan kepercayaan di pasar modal kita. Terutama dari para investor kita,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *