IndonesianForecast, JAKARTA — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah temuan ribuan titik panas di Papua dan indikasi kebakaran di areal konsesi perusahaan.
WALHI menilai tanpa penyelidikan yang transparan dan pertanggungjawaban korporasi, kebakaran yang terus berulang berisiko tidak memberikan efek jera.
Berdasarkan temuan WALHI, sebanyak 372 entitas perusahaan terindikasi memiliki areal konsesi yang terbakar di delapan provinsi selama 1 Januari hingga 6 September 2026. Sementara itu, pemantauan WALHI pada periode Januari-Oktober 2026 mencatat sedikitnya 8.324 titik panas tersebar di seluruh wilayah Papua.
Dari jumlah titik panas di Papua tersebut, sebanyak 1.834 titik berada di kawasan Food Estate, 913 titik di kawasan kebun tebu atau Energy Estate, 1.221 titik di konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dan 560 titik di konsesi perkebunan kelapa sawit.
Temuan tersebut menunjukkan konsentrasi titik panas di kawasan yang telah dibebani izin atau dialokasikan untuk proyek pangan dan energi nasional, terutama di Papua Selatan. WALHI menilai pola ini perlu ditelusuri lebih jauh untuk mengetahui kaitan antara kebakaran, perubahan tata guna lahan, ekspansi konsesi, dan proyek berskala besar.
Meski demikian, keberadaan titik panas di kawasan konsesi tidak serta-merta membuktikan perusahaan sebagai pelaku pembakaran. WALHI menegaskan data tersebut merupakan indikasi awal yang harus diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Manager Hukum dan Pembelaan WALHI Nasional Teo Reffelsen mengatakan, Polri seharusnya proaktif menindaklanjuti data titik panas dan perizinan yang tersedia di kementerian terkait tanpa harus menunggu laporan masyarakat.
“Polri tidak perlu menunggu laporan masyarakat. Data titik panas dan perizinan sudah ada di kementerian terkait dan semestinya langsung dijemput sebagai dasar penyelidikan. Pemeriksaan lapangan (ground check) harus segera dilakukan, sebab bukti karhutla cepat hilang,” ujarnya dalam keterangan dikutip Rabu (14/10/2026).
Dia juga mendesak kepolisian membuka informasi mengenai korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk perkembangan perkara yang masih berada dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Menurutnya, penegakan hukum harus menelusuri pihak yang mengendalikan perusahaan dan menerima manfaat, bukan hanya berhenti pada pelaku di lapangan.
WALHI turut meminta Polri memperkuat koordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil dan kejaksaan. Kementerian Kehutanan mencatat 31 perkara karhutla di 10 provinsi, yang terdiri atas 22 perkara dalam penyelidikan, tujuh perkara dalam penyidikan, dan dua perkara telah diserahkan kepada jaksa.
Di Papua, persoalan karhutla juga diperparah keterbatasan pemantauan kualitas udara. WALHI menyebut data kualitas udara yang tersedia melalui platform IQAir belum mencakup secara memadai wilayah-wilayah terdampak, khususnya kawasan terpencil di Papua Selatan. Data yang tersedia hanya berasal dari Jayapura, Abepura, Manokwari, Nabire, dan Sorong.
Keterbatasan data tersebut membuat dampak asap terhadap masyarakat sulit dipetakan secara menyeluruh. WALHI mengingatkan bahwa minimnya pemantauan tidak berarti tidak adanya korban, terutama masyarakat adat di wilayah terpencil, anak-anak, lansia, dan kelompok rentan yang berisiko mengalami dampak kesehatan tanpa tercatat secara memadai.
Kepala Divisi Komunikasi Strategis dan Jaringan WALHI, Dana Prima Tarigan, menilai kondisi Papua harus menjadi peringatan atas arah pembangunan yang terus membuka ruang bagi ekspansi proyek pangan, perkebunan, kehutanan, dan energi.
Menurutnya, Papua tidak boleh diperlakukan sebagai wilayah ekspansi baru ketika hutan alamnya memiliki fungsi penting sebagai penyangga iklim. Ekspansi skala besar berisiko memperparah deforestasi, fragmentasi habitat, emisi karbon, konflik agraria, serta kerentanan terhadap kebakaran.
WALHI menegaskan pemerintah harus bertanggung jawab bukan hanya dalam pemadaman api, tetapi juga dalam pencegahan, pembukaan data, investigasi sumber kebakaran, penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar, pemulihan ekosistem, serta perlindungan kesehatan dan hak masyarakat terdampak.
Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional Uli Arta Siagian menambahkan, keterbukaan penanganan perkara merupakan hak korban. Ia meminta Polri menerbitkan pembaruan berkala mengenai laporan dan perkembangan perkara, termasuk alasan apabila suatu kasus dihentikan, serta menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses dan menjamin perlindungan bagi pelapor maupun saksi.
Bagi WALHI, penanganan karhutla tidak cukup berhenti pada pemadaman. Negara perlu memastikan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau lalai dimintai pertanggungjawaban, termasuk melalui sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai ketentuan hukum, disertai pemulihan lingkungan dan kerugian masyarakat.
WALHI juga mendesak pemerintah menjamin hak masyarakat adat Papua atas wilayah adatnya dan menghentikan perampasan ruang hidup mereka. Masyarakat adat, menurut WALHI, merupakan penjaga hutan yang memiliki pengetahuan ekologis jauh sebelum berbagai proyek pembangunan hadir.
Di tengah ribuan titik panas dan indikasi kebakaran di wilayah konsesi, WALHI menilai transparansi penyelidikan dan ketegasan penegakan hukum menjadi kunci untuk memastikan karhutla tidak terus berulang tanpa pertanggungjawaban yang jelas.






