ndonesianForecast, JAKARTA — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat pembangunan perumahan nasional. Salah satu isu yang menjadi perhatian ialah penyelarasan kebijakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun, terutama terkait aspek agunan bagi bank penyalur.
Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi BP Tapera Wilson Lie Simatupang mengatakan kerja sama lintas sektor diperlukan untuk menyelaraskan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan ekosistem perumahan nasional, termasuk implementasi program pembiayaan perumahan.
Menurutnya, kebijakan KPR dengan tenor hingga 40 tahun masih memerlukan pembahasan bersama, khususnya mengenai aspek agunan yang menjadi perhatian bank penyalur. Sinkronisasi tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
“Dengan adanya forum ini, semoga Nota Kesepahaman Bersama yang telah kita tandatangani dapat mengakselerasi upaya bersama dalam mencapai Program Tiga Juta Rumah,” ujarnya, Kamis (15/10/2026).
Nota kesepahaman tersebut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian PPN/Bappenas, Badan Pusat Statistik, Badan Bank Tanah, serta BP Tapera.
Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Transformasi Digital Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Okto Irianto, menegaskan bahwa pembangunan perumahan tidak hanya berkaitan dengan penyediaan unit rumah. Proses tersebut juga membutuhkan kepastian lahan, kesesuaian tata ruang, dukungan infrastruktur dasar, kemampuan pembiayaan masyarakat, kesiapan pemerintah daerah, serta data yang akurat.
Menurut Okto, keberhasilan pembangunan perumahan membutuhkan keterpaduan antarkementerian dan lembaga sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga pengendalian.
Melalui nota kesepahaman ini, pemerintah mendorong tiga penguatan utama, yakni koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, integrasi basis data dan informasi, serta penguatan monitoring dan pengendalian pembangunan perumahan.
“Nota Kesepahaman Bersama ini harus kita tempatkan bukan sebagai akhir dari proses koordinasi, tetapi sebagai awal dari pola kerja sama yang lebih komprehensif,” katanya.
Dari sisi pembiayaan, BP Tapera mencatat program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) telah menyalurkan 176.247 unit KPR subsidi dengan nilai sekitar Rp21,96 triliun hingga 7 Oktober 2026.
Sebagai lembaga yang memiliki mandat mengelola pembiayaan perumahan rakyat, BP Tapera terus mendukung upaya pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau. Penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga diharapkan dapat membantu mengatasi hambatan pembangunan sekaligus mendukung percepatan Program Tiga Juta Rumah.






