Beranda / Property / Para Taipan Properti Desak Prabowo Perbaiki Regulasi untuk Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8%

Para Taipan Properti Desak Prabowo Perbaiki Regulasi untuk Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8%

IndonesianForecast, JAKARTA —  Pelaku industri properti yang tergabung dalam Badan Pertimbangan Organisasi Realestat Indonesia (BPO REI) menilai perbaikan regulasi menjadi prasyarat utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8%.

Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan silaturahmi BPO REI bersama para senior dan jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) REI di Swissôtel Jakarta PIK Avenue Kamis (13/8/2026). Pertemuan yang dihadiri sekitar 66 peserta itu membahas berbagai hambatan yang saat ini dihadapi sektor properti, mulai dari perizinan, tata ruang, perpajakan, hingga kepastian hukum.

Sejumlah pengembang besar nasional turut hadir dalam forum tersebut, di antaranya Pendiri Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma atau Aguan, CEO PIK Richard Kusuma, Presiden Direktur BSD FX Ridwan Darmali, Presiden Direktur Summarecon Agung Adrianto P. Adhi, Managing Director Ciputra Group Budiarsa Sastrawinata, Presiden Komisaris Alam Sutera Group Harjanto Tirtohadiguno, Presiden Komisaris Pakuwon Group Alex Tedja, Direktur Jababeka Group Sutedja Darmono, Direktur Podomoro Group Mualim, Presiden Komisaris Lippo Group Theo L. Sambuaga, Presiden Komisaris Pudjiadi Prestige Kosmian Pudjiadi, dan Presiden Komisaris Gapura Prima Rudy Margono.

Ketua Kehormatan REI MS Hidayat mengatakan pertemuan tersebut pada awalnya bertujuan untuk mendukung program pemerintah di sektor perumahan, khususnya target pembangunan 3 juta rumah. Namun, pembahasan berkembang ke berbagai persoalan yang dihadapi pengembang di lapangan.

“Hari ini kami menilai perlu adanya penyempurnaan dan perbaikan regulasi yang harus dilakukan pemerintah jika ingin menyukseskan pembangunan 3 juta rumah,” ujarnya dalam keterangan dikutip Sabtu (15/8/2026).

Menurutnya, REI akan terus menggelar pertemuan rutin untuk memperbarui informasi sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi pengembang. Dia menegaskan bahwa seluruh upaya perbaikan regulasi akan diperjuangkan melalui satu pintu, yakni DPP REI.

Hidayat menilai peran REI dalam pembangunan nasional tidak dapat dipisahkan dari perkembangan sektor perumahan di Indonesia. Selama lebih dari 54 tahun, REI menjadi kontributor utama dalam pembangunan rumah subsidi maupun rumah komersial. Selain itu, sebagian besar kota mandiri yang berkembang di Indonesia juga dibangun oleh anggota REI.

Sebagai tindak lanjut, BPO REI dan DPP REI membentuk komite khusus yang terdiri atas 15 ahli dan praktisi di bidang perpajakan, tata kota, tata ruang, pertanahan, dan infrastruktur.

Komite tersebut bertugas mengkaji berbagai regulasi yang dinilai menghambat pertumbuhan sektor properti sekaligus merumuskan rekomendasi kebijakan untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8%.

Ketua Umum REI periode 1983-1986 Siswono Yudo Husodo mengatakan kondisi industri properti saat ini sedang menghadapi tekanan. Dukungan terhadap target pertumbuhan ekonomi pemerintah harus diimbangi dengan kebijakan yang lebih ramah terhadap dunia usaha.

“Tadi kami banyak menginventarisasi persoalan untuk dicari jalan keluarnya sehingga dapat terus mendukung bergeraknya ekonomi Indonesia. Upaya pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi 8% kami dukung penuh, tetapi juga perlu didukung regulasi yang kondusif bagi dunia usaha,” katanya.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah tingginya beban pajak pada pusat perbelanjaan.

Siswono mencontohkan pengelola pusat perbelanjaan yang menyewakan ruang usaha dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10%, sedangkan penyewa juga harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Dengan demikian, total beban pajak yang harus ditanggung mencapai 21%.

Menurutnya, besaran pajak tersebut terlalu tinggi, terutama di tengah persaingan yang semakin ketat dengan platform perdagangan berbasis digital. Di sisi lain, sejumlah negara di kawasan justru menempuh kebijakan yang berbeda. Malaysia dan Singapura menurunkan tarif pajak menjadi masing-masing 8% dan 7%, sementara Vietnam memberikan insentif yang lebih besar.

“Dengan pajak yang turun akan merangsang kegiatan ekonomi, dan pertumbuhan ekonomi kita bisa tumbuh lebih cepat,” ucapnya.

Selain persoalan perpajakan, Siswono juga menyoroti kebijakan terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang dinilai menimbulkan ketidakpastian. Penetapan status lahan berdasarkan citra satelit tanpa mempertimbangkan rencana tata ruang dapat menimbulkan persoalan baru bagi pengembang.

“Kalau kita tidak bisa menurunkan pajak, mempermudah perizinan, dan menjamin kepastian hukum, maka ekonomi Indonesia akan sulit bertumbuh,” tuturnya.

Dia bahkan mengingatkan bahwa ketidakpastian regulasi dapat mendorong pelaku usaha mengalihkan investasinya ke luar negeri.

Pandangan serupa disampaikan Mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Menurutnya, kepastian hukum menjadi faktor utama dalam mendorong investasi di sektor properti. Dia menekankan bahwa pemerintah perlu menjaga konsistensi kebijakan, termasuk terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Jika tidak ada jaminan hukum, maka akan muncul keengganan pengembang untuk membangun,” katanya.

Enggartiasto juga menilai pemerintah perlu mempertahankan dukungan terhadap pengembangan kota baru yang selama ini terbukti mampu menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.

Menurut dia, konsep pengembangan kota baru telah melahirkan berbagai kawasan yang kini berkembang menjadi pusat ekonomi baru, seperti BSD City, Alam Sutera, dan Pantai Indah Kapuk.

“Kita sepakat untuk berperan mendorong pertumbuhan ekonomi 8%. Ini target pemerintah sehingga tentu harus ada dukungan yang konsisten dari pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua BPO REI Totok Lusida berpendapat berbagai kebijakan yang telah diterbitkan pemerintah perlu terus dikawal agar implementasinya berjalan efektif.

Menurutnya, pertemuan tersebut menghasilkan banyak masukan dan gagasan yang dapat menjadi dasar perjuangan organisasi dalam mendorong perbaikan regulasi.

“Berbagai regulasi yang positif terus kita dorong bersama dan makin diperkuat. Lewat pertemuan ini muncul banyak informasi, gagasan, dan masukan solutif dari para senior untuk kita perjuangkan,” katanya.

Ketua Umum DPP REI Joko Suranto menambahkan bahwa sektor properti harus diposisikan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, bukan sekadar indikator ekonomi. Pendekatan tersebut sejalan dengan konsep propertinomic yang selama ini diperjuangkan REI.

“Kami meyakini sektor ini dapat menjadi pengungkit ekonomi dengan dukungan regulasi yang kondusif dan sehat,” ucapnya.

Joko mengatakan sejumlah perjuangan REI telah menghasilkan berbagai kebijakan, di antaranya Peraturan Menteri PKP Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun dan P3SRS serta Keputusan Menteri PKP Nomor 23 Tahun 2026 tentang kenaikan harga jual rumah susun di Jakarta menjadi Rp630 juta per unit.

Dia menegaskan seluruh masukan dari para senior REI akan menjadi bahan penyusunan langkah strategis untuk mengatasi berbagai hambatan yang dihadapi industri properti.

Menurut Joko, penguatan sinergi antara pengembang besar dan pengembang kecil juga menjadi salah satu agenda utama organisasi. Dia berharap soliditas REI sebagai asosiasi pengembang tertua dan terbesar di Indonesia dapat terus dipertahankan untuk mendorong pertumbuhan industri properti nasional.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *