Beranda / Property / Presdir Summarecon Kena OTT KPK Terkait Dugaan Suap HGB, Ini Tanggapan Perusahaan

Presdir Summarecon Kena OTT KPK Terkait Dugaan Suap HGB, Ini Tanggapan Perusahaan

IndonesianForecast, JAKARTA — PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Corporate Communication Summarecon Agung Rulli Lazuardi mengatakan perseroan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait untuk mendukung kelancaran proses hukum.

“Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” ujar Rulli dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Summarecon sebagai pihak yang mengurus perizinan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam perkembangan perkara, KPK kemudian menetapkan delapan tersangka. Sejumlah tersangka berasal dari lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.

KPK juga menetapkan Adrianto Pitojo Adhi sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain, termasuk Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Menurut Plt. Direktur Penyidik KPK Achmad Taufik Husein, perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan proses pemecahan sertifikat HGB milik Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor.

Persoalan bermula ketika sejumlah bidang tanah yang dimiliki Summarecon diketahui memiliki persoalan kepemilikan. Pihak ahli waris juga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bidang tanah yang sama dan kemudian mengajukan blokir terhadap SHGB milik Summarecon.

“Pihak ahli waris sempat mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Namun, gugatan tersebut kemudian dicabut,” katanya.

Setelah itu, KPK mengungkap adanya komunikasi antara pihak perantara dari Summarecon dengan pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Dalam komunikasi tersebut disebutkan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dapat membuka blokir sertifikat.

KPK menyebut Sontang Coin Manurung kemudian meminta uang Rp2 miliar untuk membuka blokir tersebut. Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diduga masih terdapat pihak lain yang akan memperoleh bagian dari uang tersebut.

Pada 27 Agustus 2026, KPK menyebut Adrianto melalui perantara Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin.

Erwin kemudian menyerahkan sebagian uang tersebut yakni Rp200 juta kepada Sontang dalam sebuah pertemuan di kafe di Jakarta Selatan. Menurut KPK, uang tersebut berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.

Selain perkara tersebut, KPK menyita uang tunai dan valuta asing senilai Rp106,3 miliar dalam OTT yang dilakukan di wilayah Jabodetabek. Uang tersebut ditemukan dan dikemas dalam sejumlah boks, kardus, dan koper.

KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan delapan tersangka dari rangkaian OTT tersebut. Para tersangka kemudian menjalani proses hukum sesuai dengan perkara yang disangkakan.

Kasus tersebut turut menjadi perhatian karena menyangkut proses administrasi pertanahan dan pengurusan hak atas tanah. Pengusutan perkara juga dapat memberikan gambaran mengenai proses pengurusan hak atas tanah yang melibatkan pengembang, pemilik tanah, serta instansi pertanahan.

Mengenal HGB dan SHM

Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. HGB memiliki jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang atau diperbarui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepemilikan yang lebih kuat dibandingkan HGB.

Dalam kondisi tertentu, hak atas tanah dengan status HGB dapat diajukan untuk perubahan menjadi Hak Milik dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Proses tersebut dilakukan melalui kantor pertanahan sesuai prosedur yang ditetapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

HGB banyak digunakan dalam pengembangan berbagai jenis properti, termasuk perumahan dan kawasan komersial. Karena itu, status dan jangka waktu hak atas tanah menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam transaksi maupun pengembangan properti.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *